Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM dalam sambutannya mengatakan program “Agam Maju Generasi Pintar” sudah memasuki tahun ketiga dan tahun ini Pemkab Agam telah melakukan survey kepada 700 mahasiswa calon penerima bantuan biaya hidup tersebut. Sesuai dengan Peraturan Bupati Agam yang mengatur program ini, mahasiswa penerima bantuan biaya hidup wajib mendapatkan IPK minimal 3.00 jika IPK dibawah 3.00 maka bantuan akan dihentikan hingga IPKnya kembali di atas 3.00.
“Mudah-mudahan Ananda semua penerima beasiswa bisa kuliah tuntas sampai tamat, dan dapat mambangkit batang terendam,” harap Bupati.
Lebih lanjut, untuk dana bantuan tersebut di mulai dari Bulan September 2023 dengan rincian Rp750.000 untuk Mahasiswa kuliah di Sumatera Barat, Rp 1.000.000 untuk yang berkuliah di luar Sumatera Barat dalam Pulau Sumatera dan Rp1.250.000 untuk yang berkuliah di Pulau Sumatera. (pry)




















