AGAM, METRO–Setelah melalui tahapan pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Agam Dr Andri Warman dan Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan, S.Pd, MM dan sejumlah pimpinan DPRD pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (16/10).
Sebelum penandatanganan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi. Dalam sambutannya, Bupati Agam Dr Andri Warman, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada anggota DPRD Agam atas dukungan dan kerjasamanya.
“Terima kasih atas segala upaya dan kerja keras rekan-rekan anggota DPRD yang telah membahas Ranperda ini sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata bupati.
Atas disepakatinya Ranperda pajak daerah dan retribusi Daerah ini, pihaknya akan segera menyusun beberapa peraturan turunannya yang bersifat teknis dalam Peraturan Kepala Daerah yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan teknis pengelolaan pajak. (pry)





