Sementara itu Kepala KSOP Kelas II Telukbayur Jondra Juis saat dihubungi POSMETRO, menolak disebut mengangkangi aturan yang berlaku. Hanya saja, soal adanya dua kopeasi di Teklukbayur sudah ada kesepakatan pada 15 Agustus lalu di Pelindo.
“Ya, sudah sepakat. Jadi itulah yang kami jalani. Biar mereka juga bisa beraktivitas di pelabuhan,” jelasnya.
Sementara Ketua Inkop H Muhammad Nasir SE pernah menjelaskan bahwa SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di Pelabuahan seluruh Indonesia yang sempat diisukan akan dihapus, dibantah tegas.
Muhamad Nasir, Ketua Umum Inkop baru saja terpilih masa bakti 2023-2028 ini didampingi Wakilnya Chandra (Ketua Koperbam Telukbayur), Kepala Advokat TKBM Inkop Basri Abas SH, MH, Ketua Bidang Migas TKBM Inkop Yonis Sanggang SE , saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperbam Tahun Buku 2022, Rabu (31/5) lalu.
M Nasir dengan tegas membantah isu murahan itu. Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tidak benar. Hingga kini tetap eksis dan masih dalam pembicaraan serius pada tingkat pusat. Jika SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 itu dicabut akan berdampak serius bagi kelangsungan TKBM. Dan bahkan mengancam eksistensi TKBM yang sepertinya akan dihilangkan pelan-pelan sehingga para pekerja pelabuhan yang mencapai 86 ribu orang lebih akan tergusur.
“Sejak 2011 SKB ini berjalan dengan baik, tapi pada 2016 isu itu menggelinding mau dicabut, namun pada 4 Desember 2017, kami melakukan aksi mogok nasional dan berkat perjuangan teman-teman dan serikat pekerja pelabuhan SKB tersebut tidak jadi dicabut dan berjalan sesuai dengan harapan,” kata Nasir.
Kendati demikian, kata Nasir, pada pada tahun 2021 terbentuklah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stratnas PK) yang melibatkan sejumlah Kementerian termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adanya aksi beberapa lembaga Kementerian tersebut sepertinya terlalu mengarah terhadap keberadaan Koperasi TKBM pelabuhan sehingga membuat resah pekerja pelabuhan sebab regulasi-regulasi tersebut melemahkan eksistensi pekerja pelabuhan yang telah bekerja kurang lebih 34 tahun. “Bila tetap direvisi maka akan terjadi aksi satu, aksi dua, aksi tiga dan seterunsya dari puluhan ribu pekerja pelabuhan,” ujar Nasir.
Isu masif, kata Nasir, yang digulirkan pemerintah soal akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan telah membawa persoalan baru dalam aspek ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pasalnya, jika itu terjadi, maka negara memiliki penambahan pengangguran, sedikitnya ada 2 juta orang akan menanggung beban hidup yang cukup memprihatinkan.
“Persoalan ini bukan sebagai isu murahan, tetapi ini menjadi persoalan besar dan isu Nasional, karena pemerintah melalui Peraturan Presiden akan menerbitkan regulasi Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini sedang dipersiapkan melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop. Jika ini terjadi, maka akan ada penolakan keras dari kami yang di ikuti lebih dari 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia,” tegas Nasir. (ped)
