METRO SUMBAR

KSOP Kangkangi SKB 2 Dirjen 1 Deputi 2011 dan Permen No 6 Tahun 2023, Pengurus dan Ratusan Anggota Koperbam Gelar Orasi Damai

0
×

KSOP Kangkangi SKB 2 Dirjen 1 Deputi 2011 dan Permen No 6 Tahun 2023, Pengurus dan Ratusan Anggota Koperbam Gelar Orasi Damai

Sebarkan artikel ini
orasi damai— Ketua Koperbam Chandra dan ratusan anggota menggelar orasi damai di depan Kantor Koperbam Jalan Tanjung Periok, Telukbayur, Senin (16/10). Sementara, sebelum menggelar orasi Ketua Koperbam Chandra dan pengurus mengadakan rapat.

PADANG, METRO–Munculnya dua kope­rasi di Pelabuhan Teluk Bayur yang diloloskan oleh salah satu pembina yakni KSOP Teluk Bayur Jondra Juis, membuat heboh. Pa­sal­nya, kebijakan itu sangat bertentangan dengan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Dampaknya, pada Se­nin (16/10), ratusan ang­go­ta Koperbam Teluk Bayur dikomandoi Ketua Ko­per­bam Chandra, melibatkan Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Ketua PUK SPTI Yonis­mon, Ketua BP Riswan dan Muhardi, menggelar orasi da­mai di depan Kantor Ko­per­bam Jalan Tanjung Periok.

Meski begitu, aksi da­mai tidak mempengaruhi aktivitas bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur ka­rena berjalan seperti bia­sanya. Orasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, itu berlangsung hanya tiga puluh menit. Dengan mem­bawa beberapa spanduk berisi penolakan dua ko­perasi, para anggota Ko­perbam berganti-ganti me­nyuarakan isi hatinya.

“Adanya dua koperasi di pelabuhan berati sudah mengangkangi SKB 2 Dir­jen 1 Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di Pelabuhan di seluruh Indonesia,” ungkap Chandra dengan suara lantang.

Disebutkan Chandra, bahwa apa yang dilakukan oleh KSOP Telukbayur sa­ngat disayangkan dan me­rasa prihatin dengan lang­kah yang salah. Hanya ada satu koperasi di pelabuhan.

“Itupun sudah diatur di SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang saat ini masih berlaku. Tak hanya itu Permen No 6 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa koperasi yang ber­aktivitas di pelabuhan ha­nya satu,” ucap Chandra.

Seharusnya kata Chan­dra, pihak KSOP jangan lang­sung merestui ini su­dah jelas menyalahi atu­ran, kalau kejadiannya sudah seperti ini. Untuk itu, pihaknya siap menghadapi segala resiko buruk yang akan tejadi.

“Memang selama ini Koperbam banyak diam. Namun jika mengusik atu­ran perkoperasian dan pe­ratu­ran perundangan un­dangan yang berlaku, kami akan lawan. Ke ujung du­niapun akan kami kejar,” tegas Chan­dra yang me­ngaku hari ini akan terbang ke Jakarta ditunggu Dirjen Hubla.

Baca Juga  Polres Pessel Mengamankan Pelajar yang Sedang Asik Judi Koa di Warung

Lebihjauh diuraikan oleh Wakil Ketua Inkop ini, bahwa semenjak tahun 90-an tidak ada masalah se­perti ini terjadi, pekerjaan bongkar muat di Teluk Ba­yur. “Aman-aman saja dan berjalan dengan  lancar. Kalau seperti ini sama saja dengan memecah belah, kami tidak mau itu terjadi, kami akan segera me­ngan­tisipasi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala KSOP Kelas II Telukbayur Jondra Juis saat dihubungi POSMETRO, menolak dise­but mengangkangi aturan yang berlaku. Hanya saja, soal adanya dua kopeasi di Teklukbayur sudah ada kesepakatan pada 15 Agus­tus lalu di Pelindo.

“Ya, sudah sepakat. Jadi itulah yang kami jalani. Biar mereka juga bisa berakti­vitas di pelabuhan,” jelasnya.

Sementara Ketua In­kop H Muhammad Nasir SE pernah menjelaskan bahwa  SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di Pelabua­han seluruh Indonesia yang sempat diisukan akan dihapus, dibantah tegas.

Muhamad Nasir, Ketua Umum Inkop baru saja terpilih masa bakti 2023-2028 ini didampingi Wakil­nya Chandra (Ketua Ko­perbam Telukbayur), Ke­pala Advo­kat TKBM Inkop Basri Abas SH, MH, Ketua Bidang Migas TKBM Inkop Yonis Sanggang SE , saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ko­perbam Tahun Buku 2022, Rabu (31/5) lalu.

M Nasir dengan tegas membantah isu murahan itu. Pencabutan SKB 2 Dir­jen 1 Deputi Tahun 2011 tidak benar. Hingga kini te­tap eksis dan masih dalam pembicaraan serius pada tingkat pusat. Jika SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 itu dicabut akan berdam­pak serius bagi kelang­sungan TKBM. Dan bahkan me­ngancam eksistensi TK­BM yang sepertinya akan dihi­langkan pelan-pelan sehing­ga para pekerja pe­la­buhan yang mencapai 86 ribu orang lebih akan tergusur.

Baca Juga  Mahyeldi-Vasko Unggul di Hitung Cepat Pilgub Sumbar, Tim Pemenangan: Kemenangan Ini Milik Bersama

“Sejak 2011 SKB ini ber­jalan dengan baik, tapi p­a­da 2016 isu itu mengge­linding mau dicabut, na­mun pada 4 Desember 2017, kami mela­kukan aksi mogok nasional dan berkat perjuangan te­man-teman dan serikat pe­kerja pela­buhan SKB ter­sebut tidak jadi dicabut dan berjalan sesuai dengan ha­rapan,” kata Nasir.

Kendati demikian, kata Nasir, pada pada tahun 2021 terbentuklah Strategi Na­sional Pencegahan Ko­rupsi (Stratnas PK) yang meli­batkan sejumlah Ke­men­terian termasuk Ko­misi Pem­berantasan Ko­rupsi (KPK). Adanya aksi be­bera­pa lembaga Ke­menterian tersebut seper­tinya terlalu mengarah terhadap kebe­radaan Ko­perasi TKBM pela­buhan sehingga membuat resah pekerja pelabuhan sebab regulasi-regulasi ter­se­but melemahkan eksis­tensi pekerja pelabuhan yang telah bekerja kurang lebih 34 tahun. “Bila tetap dire­visi maka akan terjadi aksi satu, aksi dua, aksi tiga dan seterunsya dari pulu­han ribu pekerja pelabu­han,” ujar Nasir.

Isu masif, kata Nasir, yang digulirkan peme­rin­tah soal akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pena­taan dan Pembinaan Ko­perasi Tenaga Kerja Bong­kar Muat (TKBM) di Pela­buhan telah membawa per­soalan baru dalam aspek ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pasalnya, jika itu terjadi, maka negara me­miliki penambahan pe­ngang­guran, sedikitnya ada 2 juta orang akan menang­gung beban hidup yang cukup memprihatinkan.

“Persoalan ini bukan sebagai isu murahan, teta­pi ini menjadi persoalan besar dan isu Nasional, karena pemerintah melalui Pera­turan Presiden akan mener­bitkan regulasi Pe­ngelolaan TKBM di Pelabu­han yang saat ini sedang dipersiapkan melalui Stra­nas PK, Ke­men­komarves, Kemenhub, Ke­menaker dan Kemenkop. Jika ini terjadi, maka akan ada penolakan keras dari kami yang di ikuti lebih dari 110 Primer Koperasi TKBM  Pe­la­buhan se Indonesia,” tegas Nasir. (ped)