PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) mengusut dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK tahun 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dengan pagu anggaran mencapai Rp 18 miliar. Saat ini, proses penanganan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada empat pengadaan yang diduga di mark up, yaitu pengadaan peralatan praktik siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif, dan sektor pariwisata. Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar.
Hal itu diungkapkan oleh para Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, pada Senin, (16/10). Yang diperiksa tersebut adalah KPA, PPTK, Bendahara, Kepala Sekolah, ULP, Distributor, serta rekanan. Di mana ada empat agenda pada pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut.
“Yang pertama terdapat dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK sektor kemaritiman yaitu Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar pada dinas pendidikan provinsi Sumbar tahun 2021 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,6 miliar,” kata Farouk Fahrozi, Senin (16/10).
Selain itu, lanjut Farouk, juga terdapat dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar pada tahun 2021 yang menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,8 miliar.
“Kemudian yang ketiga juga terdapat dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK di sektor otomotif melingkupi Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Pengelasan dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik yang juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,4 miliar pada Dinas Pendidikan Sumbar,” tambahnya.
Yang keempat, lanjutnya, terdapat dugaan mark up pengadaan barang praktek siswa di sektor pariwisata yang melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana yang juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 pada dinas pendidikan Provinsi Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp 7.263. 040.950.
“Kasusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan 25 orang yang sudah di periksa itu hadir di Kejati Sumbar sebagai saksi dalam kasus dugaan mark up pengadaan alat praktik SMK ini,” tegasnya.
Farouk menuturkan, pihaknya terus mengembangkan kasus itu untuk menemukan dua alat bukti sehingga bisa ditetapkan tersangka dari kasus itu. Paslanya, setelah status naik jadi penyidikan tentu arah selanjutnya akan ada tersangkanya.
“Sabar, kita masih terus mengembangkannya. Sejauh ini kita masih normatif dan akan melakukan pendalaman. Tentunya nanti akan ada kajian serta analisa lainnya dari Tim Kejati Sumbar. Untuk tahapan selanjutnya nanti akan kita informasikan,”tutupnya. (cr2)






