“Akibat dari peristiwa penusukan tersebut, korban mendapatkan luka tuÂsuÂkan di bagian punggung sebelah kiri, dan harus mendapatkan perawatan medis di RS BMC Padang.,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Menurut Kompol Dedy, saat ditegur oleh korban, pelaku tidak terima dan langsung melayangkan sebilah pisau ke bagian tubuh korban, sehingga korban mengalami luka tusuk. Setelah itu, istri korban diberitahu oleh seseorang bahwa suaminya ditikam oleh juru parkir dan langsung mendatangi Polresta PaÂdang, dan segera membuat laporan.
“Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/703/X/2023. Pelapor atas nama Rika (48) yang merupakan istri korban. Saat ini, kami telah melakukan penahanan terhadap Pelaku, dan akan dilakukan proses peÂnyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (cr2)
