BERITA UTAMA

MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

0
×

MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetap­kan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Permohonan itu dia­jukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbir­ru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ten­tang Pemilu.

“Mengadili, menga­bul­kan permohonan Pemo­hon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putu­san di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili per­mohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedu­dukan hukum untuk me­ngajukan permo­honan ter­sebut.

“Pokok permohonan pemohon beralasan me­nurut hukum untuk seba­giannya,” ucap Anwar.

Anwar berpendapat bah­wa seseorang bisa men­jadi capres atau ca­wapres, jika sudah atau sedang men­duduki jabatan yang dipilih melalui pemil­ihan umum termasuk pemi­lihan kepala daerah, mes­kipun belum berusia 40 tahun.

Baca Juga  Korsleting Listrik Ludeskan Rumah Nurjali

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ten­tang Pemilihan Umum se­lengkapnya berbunyi ber­usia paling rendah 40 (em­pat puluh) tahun atau per­nah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ungkap Anwar.

Dalam pertimbangan­nya, MK menyatakan bah­wa putusan tersebut ber­laku pada Pilpres 2024. Se­hingga putusan ini lang­sung berlaku.

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 seba­gaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mu­lai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Pre­siden tahun 2024 dan sete­rusnya,” ujar hakim kons­titusi Guntur Hamzah.

Guntur mengatakan, pihaknya perlu menegas­kan hal tersebut agar tidak ada keraguan mengenai penerapan syarat minimal capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga  Sopir Bus Kampus Unand Bawa Sabu Ratusan Juta

“Hal ini penting dite­gaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan me­ngenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden seba­gaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” pung­kas Guntur.

Sebagaimana diketa­hui, permohonan uji materi ter­ha­dap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solida­ritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah ke­pala daerah.

Permohonan ini tere­gistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga guga­tan di atas sudah diputus dan ditolak.

Sedangkan gugatan da­ri mahasiswa UNS ini dini­lai berbeda oleh MK mes­kipun berkaitan juga de­ngan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017. (jpg)