JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapÂkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Permohonan itu diaÂjukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas TsaqibbirÂru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tenÂtang Pemilu.
“Mengadili, mengaÂbulÂkan permohonan PemoÂhon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putuÂsan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili perÂmohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki keduÂdukan hukum untuk meÂngajukan permoÂhonan terÂsebut.
“Pokok permohonan pemohon beralasan meÂnurut hukum untuk sebaÂgiannya,” ucap Anwar.
Anwar berpendapat bahÂwa seseorang bisa menÂjadi capres atau caÂwapres, jika sudah atau sedang menÂduduki jabatan yang dipilih melalui pemilÂihan umum termasuk pemiÂlihan kepala daerah, mesÂkipun belum berusia 40 tahun.
“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tenÂtang Pemilihan Umum seÂlengkapnya berbunyi berÂusia paling rendah 40 (emÂpat puluh) tahun atau perÂnah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ungkap Anwar.
Dalam pertimbanganÂnya, MK menyatakan bahÂwa putusan tersebut berÂlaku pada Pilpres 2024. SeÂhingga putusan ini langÂsung berlaku.
“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebaÂgaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku muÂlai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil PreÂsiden tahun 2024 dan seteÂrusnya,” ujar hakim konsÂtitusi Guntur Hamzah.
Guntur mengatakan, pihaknya perlu menegasÂkan hal tersebut agar tidak ada keraguan mengenai penerapan syarat minimal capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Hal ini penting diteÂgaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan meÂngenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden sebaÂgaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” pungÂkas Guntur.
Sebagaimana diketaÂhui, permohonan uji materi terÂhaÂdap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai SolidaÂritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah keÂpala daerah.
Permohonan ini tereÂgistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugaÂtan di atas sudah diputus dan ditolak.
Sedangkan gugatan daÂri mahasiswa UNS ini diniÂlai berbeda oleh MK mesÂkipun berkaitan juga deÂngan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017. (jpg)













