PADANG, METRO–Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Salah satu perlindungan yang diberikan yakni, kepada anak penyandang disabilitas, agar dapat tumbuh dan berkembang dan bermartabat dalam kehidupan bermasyarakat.
Komitmen Negara terhadap penyandang disabilitas diwujudkan dengan menetapkan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Person with Disabilitas (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), serta disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Adanya UU Penyandang Disabilitas tersebut, tidak saja menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas, tapi jaminan agar kaum disabilitas, terhindar dari segala ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Gemala Ranti mengatakan, walaupun ada jaminan negara dan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas, namun hak-hak anak penyandang disabilitas belum dapat terpenuhi secara optimal.
Hal ini dapat dibuktikan masih banyaknya anak penyandang disabilitas yang mengalami stigma, diskriminasi, kekerasan, pelabelan dan eksploitasi. Juga masih banyaknya anak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan layanan di bidang kesehatan, pendidikan, agama, kesejahteraan sosial, layanan di daerah bencana, habilitasi dan rehabilitasi, identitas anak, pelatihan dan pendampingan.
“Saat ini juga belum banyak aksesibilitas yang diberikan kepada anak penyandang disabilitas. Masih banyak anak penyandang disabilitas yang belum memperoleh kesempatan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi yang dibutuhkan,” terang Gemala, saat sosialisasi upaya perlindungan khusus anak penyandang disabilitas, Minggu (15/10) di salah satu hotel di Kota Bukittinggi.
Gemala menambahkan, secara umum permasalahan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas karena keterbatasannya. Yaitu, masalah kesehatan, ekonomi, pendidikan, pendampingan hukum dan permasalahan lingkungan yang tidak mendukung. Sehingga hal ini yang menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas. Terutama yang menjadi korban kekerasan untuk mendapatkan akses keadilan yang merupakan haknya. Tidak jarang mereka mengalami stigmatisasi dan diskriminasi berlapis.
Seperti halnya pada saat kekerasan seksual dialami penyandang disabilitas, yang terjadi kasusnya cenderung didiamkan, tidak diproses. Alasannya, karena bukti minim dan keterangan korban tidak cukup untuk dijadikan alat bukti hukum.
Padahal, masalahnya terletak pada terbatasnya akses layanan yang seharusnya diberikan oleh aparat penegak hukum. Misalnya, korban tidak didampingi oleh orang yang ahli menggunakan bahasa isyarat yang digunakan oleh korban. Sehingga polisi kesulitan dalam melakukan berita acara pemeriksaan. Akhirnya, proses peradilan tidak berpihak kepada penyandang disabilitas korban kekerasan.
Selama ini pembelaan terhadap hak anak penyandang disabilitas yang dilanggar jarang menyentuh mereka. Keberpihakan kepada penyandang disabilitas korban kekerasan masih sangat minim. Untuk itu perlu penguatan program dan layanan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas.
Hampir setiap saat baik langsung maupun melalui media muncul permasalahan kekerasan. Mulai dari diskriminasi, stigmatisasi, kekerasan dan eksploitasi. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Di antaranya faktor budaya dan persepsi yang salah tentang kekerasan yang meganggapnya sebagai hal yang biasa dan hak dari pelaku.
Sehingga anak penyandang disabilitas menjadi konsekuensi paling serius dari tindak kekerasan tersebut. Tidak jarang penyandang disabilitas mengalami kekerasan dalam bentuk berlapis-lapis, baik fisik maupun mental, di rumah maupun dalam masyarakat, dalam situasi darurat dan kondisi khusus.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (PHPA) DP3AP2KB Provinsi Sumbar Rosmadeli mengatakan, kegiatan sosialisasi upaya perlindungan khusus anak penyandang disabilitas bertujuan untuk sosialisasi dan advokasi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak penyandang disabilitas.
Tujuan lainnya, mendorong pemerintah, lembaga penyedia layanan anak penyandang disabilitas, aktivis perlindungan anak dan masyarakat, agar meningkatkan kepedulian terhadap anak disabilitas dan membuat program sesuai kebutuhan lapangan anak disabilitas. “Selain itu juga terlindunginya anak disabilitas dari tindak kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah dan penelantaran,” terangnya.
Peserta sosialisasi sebanyak 100 peserta, terdiri dari, OPD terkait Dinas P3A Kabupaten Agam, Kota Padang dan Kota Bukitinggi, pemerintaan daerah kecamatan, pemerintahan nagari (camat, wali nagari/perangkat nagari). Juga ada dari lembaga dan organisasi masyarakat, orangtua/keluarga/pendamping dan terapis penyandang disabilitas, aktivis masyarakat peduli penyandang disabilitas, dunia usaha, perguruan tinggi dan media.
Narasumber selain dirinya juga terdiri dari, Kepala DP3AP2KB Sumbar, Gemala Ranti, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Sumbar, Rafdinal,Psikolog, Yosi Molina, Yayasan Ruma Gadang Cerbral Palsy, Dian Olivia Lestari, S.Ft, Physio, Neuroped.(fan)





