METRO SUMBAR

Sering Alami Stigma, Diskriminasi, Kekerasan dan Eksploitasi, Hak Anak Disabilitas Belum Terpenuhi secara Optimal

0
×

Sering Alami Stigma, Diskriminasi, Kekerasan dan Eksploitasi, Hak Anak Disabilitas Belum Terpenuhi secara Optimal

Sebarkan artikel ini
Sering Alami Stigma Diskriminasi Kekerasan dan Eksploitasi
SOSIALISASI— Kegiatan sosialisasi upaya perlindungan khusus anak penyandang disabilitas yang diselenggarakan DP3AP2KB Sumbar, Minggu (15/10) di salah satu hotel di Kota Bukittinggi.

PADANG, METRO–Pemerintah berkewajiban dan bertanggung ja­wab memberikan perlin­dungan khusus kepada anak. Hal tersebut diatur dalam  Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Salah satu perlindungan yang diberikan yakni, kepada anak penyandang disabilitas, agar dapat tumbuh dan berkembang dan bermar­tabat dalam kehidupan bermasyarakat.

Komitmen Negara terhadap penyandang disabi­litas diwujudkan dengan menetapkan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Person with Disabilitas (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), serta di­sahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Adanya UU Penyandang Disabilitas tersebut, tidak saja menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas, tapi  jaminan  agar kaum disabilitas, terhindar dari segala ke­tidak­adilan, kekerasan dan diskriminasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengenda­lian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Gemala Ranti mengatakan,  walaupun ada jaminan negara dan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas, namun hak-hak anak penyandang disabilitas belum dapat terpenuhi secara optimal.

Hal ini dapat dibuktikan masih banyaknya anak pe­nyandang disabilitas yang mengalami stigma, diskriminasi, kekerasan, pelabelan dan eksploitasi. Juga masih banyaknya anak pe­nyandang disabilitas yang belum mendapatkan layanan di bidang kesehatan, pendidikan, agama, kesejahteraan sosial, layanan di daerah bencana, habilitasi dan rehabilitasi, identitas anak, pelatihan dan pendampingan.

“Saat ini juga belum banyak aksesibilitas yang diberikan kepada anak pe­nyandang disabilitas. Ma­sih banyak anak penyandang disabilitas yang belum memperoleh kesempatan menyampaikan pen­dapat dan memperoleh informasi yang dibutuhkan,” terang Gemala, saat sosialisasi upaya perlindu­ngan khusus anak penyandang disabilitas, Minggu (15/10) di salah satu hotel di Kota Bukittinggi.

Baca Juga  Daging dan Bumbu Rendang Laris Manis di Pasar Pusat

Gemala menambahkan, secara umum permasalahan  yang dihadapi oleh para penyandang di­sabilitas karena keterba­tasannya. Yaitu, masalah kesehatan, ekonomi, pendidikan, pendampingan hukum dan permasalahan lingkungan yang tidak men­dukung. Sehingga hal ini yang menjadi hamba­tan bagi penyandang disabilitas. Terutama yang menjadi  korban keke­ra­san untuk mendapatkan akses keadilan yang merupakan haknya. Tidak ja­rang mereka mengalami stigmatisasi dan diskriminasi berlapis.

Seperti halnya pada saat kekerasan seksual dialami penyandang disabi­litas, yang terjadi kasus­nya cenderung didiamkan, tidak diproses. Alasannya, karena bukti minim dan keterangan korban tidak cukup untuk dijadikan alat bukti hukum.

Padahal, masalahnya terletak pada terbatasnya akses layanan yang seharusnya diberikan oleh aparat penegak hukum. Misalnya, korban tidak didampingi oleh orang yang ahli menggunakan bahasa isyarat yang digunakan oleh korban. Sehingga polisi kesulitan dalam melakukan berita acara pemeriksaan. Akhir­nya, proses peradilan tidak berpihak kepada penyandang disabilitas korban kekerasan.

Selama ini pembelaan terhadap hak anak penyandang disabilitas yang dilanggar jarang menyentuh mereka. Keberpihakan kepada  penyandang disabilitas korban kekerasan masih sangat minim. Untuk itu perlu penguatan program dan layanan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabi­litas.

Hampir setiap saat baik langsung maupun melalui media muncul permasalahan kekerasan. Mu­lai dari diskriminasi, stigmatisasi, kekerasan dan eksploitasi. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Di antaranya faktor budaya dan persepsi yang salah tentang ke­kerasan  yang meganggapnya sebagai hal yang biasa dan hak dari pelaku.

Baca Juga  Satlantas Gelar Operasi Keselamatan Singgalang Januari-Maret, Laka Lantas di Sijunjung 22 Kasus

Sehingga anak  penyandang disabilitas  menjadi konsekuensi paling serius dari tindak kekerasan tersebut. Tidak jarang penyandang di­sabilitas  mengalami ke­kerasan dalam bentuk berlapis-lapis, baik fisik maupun mental, di rumah maupun dalam masya­ra­kat, dalam situasi darurat dan kondisi khusus.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (PHPA) DP3AP2KB Provinsi Sumbar Rosmadeli mengatakan, kegiatan sosialisasi upaya perlindungan khusus anak penyandang disabilitas bertujuan untuk sosialisasi dan advokasi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak penyandang disabilitas.

Tujuan lainnya, mendo­rong pemerintah, lembaga penyedia layanan anak penyandang disabilitas, aktivis perlindungan anak dan masyarakat, agar mening­katkan kepedulian terhadap anak disabilitas dan membuat program sesuai kebutuhan lapangan anak  di­sabilitas. “Selain itu juga terlindunginya anak disabilitas  dari tindak kekerasan, diskriminasi, perlakuan sa­lah dan penelantaran,” te­rangnya.

Peserta sosialisasi sebanyak 100 peserta, terdiri dari, OPD terkait Dinas P3A Kabupaten Agam, Kota Pa­dang dan Kota Bukitinggi, pemerintaan daerah kecamatan, pemerintahan nagari (camat, wali nagari/perangkat nagari). Juga ada dari lembaga dan organisasi masyarakat, o­rangtua/keluarga/pen­dam­ping  dan terapis penyandang disabi­litas, aktivis masyarakat peduli penyandang disabi­litas, dunia u­saha, perguruan tinggi dan media.

Narasumber selain dirinya juga terdiri dari, Kepala DP3AP2KB Sumbar, Gemala Ranti, Sekretaris Komisi I  DPRD Provinsi Sumbar, Rafdinal,Psikolog, Yosi Molina, Yayasan Ruma Gadang Cerbral Palsy, Dian Olivia Lestari, S.Ft, Physio, Neuroped.(fan)