POLITIKA

Pencermatan Rancangan DCT, 15 Parpol Lakukan Perbaikan dan Penggantian 184 Bacaleg

0
×

Pencermatan Rancangan DCT, 15 Parpol Lakukan Perbaikan dan Penggantian 184 Bacaleg

Sebarkan artikel ini
MONITORING— Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Jons Manedi saat monitoring pencermatan rancangan DCT di Kabupaten KPU Dharmasraya pada Sabtu (14/10).

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Su­matera Barat (sumbar) telah selesai melaksanakan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dimulai pada 18 September dan berakhir pada 3 Oktober 2023 lalu. Dari 831 bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat Pro­vinsi terdapat 184 bacaleg yang melakukan perbaikan dan penggantian oleh partai politik (parpol).

“Ya, saat pencermatan rancangan DCT yang berakhir 3 Oktober lalu, sebanyak 184 bacaleg dari 15 parpol melakukan perbaikan dan penggantian bacaleg seperti penggantian foto, gelar dan surat per­nyataan,”ujar Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, Senin (16/10).

Baca Juga  Sambut Anies Baswedan, Nasdem Sumbar Gelar Rapat bersama Simpul Relawan

Disebutkan Jons Manedi, dari 17 parpol sebanyak 12 parpol juga melakukan penggantian bacaleg yakni Gerindra 3 bacaleg, PDIP 2 bacaleg, Nasdem 3 bacaleg, Gelora 2 bacaleg, PKS 4 bacaleg, Hanura 3 bacaleg, PBB 3 bacaleg, Demo­krat 1 bacaleg, PSI 2 bacaleg, Perindo 2 bacaleg, PAN 3 bacaleg dan PKB 1 bacaleg.

“Bacaleg yang diganti partai politik ada 29 bacaleg keseluruhannya dan 5 partai tidak melakukan penggantian yakni, PKN, Golkar, PPP, Ummat dan Buruh” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Solok dua periode ini.

Jons Manedi juga menyampaikan bagi bacaleg yang belum menyerahkan keputusan pemberhentian dari pekerjaan wajib mundur sebagaimana diatur dalam UU 7 Tgahun 2017 dan PKPU 10 Tahun 2023 Tantang Pencalonan. (cr1)

Baca Juga  Memberikan Pelayanan Terbaik, Dukcapil Miliki Inovasi