Bersamaan dengan itu, dikatakan AKP Aleyxi, pelajar berinisial R pura-pura batuk dan membuang barang bukti ke belakang Pos Satpam. Namun hal itu diketahui petugas Satpam, sehingga Satpam memungut kembali sesuatu yang dibuang R dan saat diperiksa ternyata ganja.
“Kedua siswa pun mengakui jika barang terlarang itu adalah milik mereka. Kedua siswa ini kemudian dibawa ke ruang kepsek. Selanjutnya pihak sekolah menghubungi polisi,” jelas Kasat.
Menerima laporan itu, kata AKP Aleyxi, pihaknya datang ke sekolah D dan R. Hasil interogasi, didapatlah informasi jika kedua anak ini dimanfaatkan sebagai pengedar oleh seorang pria berinisial P yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Agam.
“Ganja itu dijual dengan sistem bagi hasil yakni Rp 50 ribu per paket. Kedua pelajar mendapat keuntungan Rp 20 ribu, sementara Rp 30 ribu disetor ke P. Hasil interogasi, yang bersangkutan sudah dua kali mendapatkan barang bukti dari DPO P. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap P yang melarikan diri,” tuturnya.
AKP Aleyxi menambahkan, kasus ini menandai modus peredaran narkoba di Agam semakin beragam dan secara terang mulai merambah lingkungan sekolah. “Kami mengimbau seluruh pihak terus bergandengan tangan memerangi narkoba,” tutupnya. (pry)
