“Sementara tiga lainnya merupakan pegawai swasta, RO (32) sebagai Direktur PT Oksiada Mandiri selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas Tahun 2020, JF (41) sebagai penerima kuasa direksi dan SH sebagai Koordinator Tenaga Jasa Kebersihan Pasar Atas Tahun 2020-2021,” katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Intel Kejari Bukittinggi Wiwin Iskandar mengatakan pemanggilan tersangka dilakukan berturut-turut sejak 10 hingga 12 Oktober 2023 setelah pemeriksaan saksi-saksi.
“Saat diperiksa di hadapan penyidik pidsus, keenam tersangka memberikan keterangan yang diketahuinya sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya, mereka bersikap kooperatif,” katanya.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap tujuh tersangka atas dugaan penyalahgunaan biaya pada kegiatan pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811,1 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatra Barat. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan. Saat ini tersangka belum dilakukan penahanan,” sebutnya. (pry)
