BUKITTINGGI,METRO–Kejaksaan Negeri Bukittinggi memeriksa enam dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus penyalahgunaan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bukittinggi Dasmer Nehemia Saragih mengatakan, dari panggilan yang telah dilayangkan kepada tujuh orang tersangka, enam orang memenuhi panggilan dan hadir sesuai jadwal. Namun satu orang tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik.
“Tersangka yang tidak hadir berinisial YY (65) yang menjabat sebagai Direktur PT Pinang Jaya Mandiri selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas pada 2021. Terhadap YY akan dilakukan pemanggilan kembali, jika tidak memenuhi panggilan secara patut dan wajar menurut ketentuan perundang-undangan, maka akan dilakukan upaya paksa,” kata Dasmer.
Sementara, dijelaskan Dasmer, enam tersangka lainnya memenuhi panggilan Kejari Bukittinggi termasuk tiga orang aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat. Ketiganya adalah AL (47) yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari hingga Agustus 2021.
Selanjutnya HR (58) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Tahun 2020, KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Periode Januari hingga Agustus 2021.
Terakhir RY(46) sebagai Kepala Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Periode September hingga Desember 2020.
