DPRD Sumbar mengikuti kegiatan sosialisasi anti korupsi bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat serta seluruh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Partai Politik di tingkat Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sumatera Barat.(Jumat (13/10).
Sosialisasi anti korupsi tersebut merupakan rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK di seluruh provinsi di Indonesia. Sosialisasi anti korupsi tersebut dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Sekwan Raflis, anggota DPRD Sumbar yang hadir serta pimpinan DPW dan DPD Partai Politik di Sumbar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Dalam sambutannya Supardi menyampaikan atas nama DPRD Sumbar, pihaknya menyambut baik kedatangan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK RI, Amir Arief.
“Kami yakin, dengan kehadiran bapak dapat memberikan pencerahan kepada kami semua. Bahkan ini sesuatu yang sangat kami tunggu, karena kami yakin akan membawa banyak manfaat, berbagi ilmu dan pengalaman untuk meningkatkan pemahaman kami, sekaligus kompetensi kami dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Supardi.
Supardi mengaku sangat senang kehadiran KPK memberikan pencerahan kepada seluruh stakeholder terkait, memberikan penyuluhan dan mensosialisasikan program dan kegiatan KPK.
Supardi juga menghimbau kepada semua pihak dan stake holders bersama-sama meluruskan kembali niat dan perbaharui komitmen dalam menjalankan tugas.
Supardi juga menyampaikan, salah satu cita-cita reformasi pada tahun 1998 adalah mewujudkan pemerintahan tanpa korupsi, sehingga lahirlah TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kenapa TAP MPR lahir karena kuatnya aspirasi masyarakatyang saat itu sudah gerah dan menilai bahwa korupsi sudah merajalela, tidak terkontrol. Aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan pada waktu itu sudah terpapar dan lemah. Sehingga dibentuklah lembaga penegak hukum baru bernama Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Supardi juga berharap lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, saatnya mengambil posisi dan menentukan sikap untuk tampil menjadi garda terdepan dalam mendorong semua pihak untuk mencapai cita-cita reformasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Setidaknya kita mulai dari diri kita sendiri, dari hal-hal yang kecil sehingga menjadi terbiasa, dan kita mulai dari sekarang,” paparnya.
Supardi juga sempat menyinggung kejadian masa lalu, DPRD Sumbar pernah dilanda oleh tragedy kasus “korupsi berjemaah” yang akhirnya membawa petaka bagi sebagian besar anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Sebanyak 43 orang anggota DPRD periode 1999-2004 termasuk pimpinan waktu itu, terpaksa divonis bersalah oleh pengadilan. Kejadian tersebut akibat dari kesalahan dalam menafsirkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Kita tentu tidak mau jatuh di lobang yang sama, namun kita juga sangat menyesalkan adanya miskomunikasi pembuat kebijakan yaitu Pemerintah Pusat. Akibatnya kita di Daerah menjadi korbannya. Oleh sebab itu, marilah kita berhati-hati dan lebih cermat dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan. Apalagi dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kehadiran KPK saat ini, lanjutnya, tentu juga sekaligus memberikan pencerahan yang lebih banyak tentang area-area potensi rawan korupsi baik di lingkungan DPRD sendiri maupun di area yang lebih luas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK RI, Amir Arief dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Barat serta pengurus DPW dan DPD Parpol se Sumbar menyampaikan, membangun integritas bagi semua kalangan terutama pembuat kebijakan harus terus diingatkan untuk mencegah praktek korupsi.
“Salah satu kunci dari pencegahan korupsi adalah menanamkan nilai-nilai integritas dalam diri setiap individu,” tegasnya.Amir Arief juga menyinggung kontestasi politik yang kerap dimanfaatkan sebagai ajang transaksional. Katanya, tak jarang kontestasi politik dipandang sebagai momen yang diwarnai praktik korupsi, karena kerap dimanfaatkan sebagai ajang transaksional.
“Hasil kajian KPK di sektor politik menunjukkan, faktor pemenangan Pilkada nyatanya dipengaruhi oleh modal finansial (politik uang) dengan skala 95,5 persen, yang selanjutnya diikuti dengan modal sosial sebanyak 72,5 persen, faktor popularitas (terkenal) 69,6 persen, hingga faktor petahana sebanyak 66,4 persen,” bebernya.
Disampaikannya, semakin lama, kontestasi pemilu bukan lagi kontestasi ideologi, tapi kontestasi transaksional. Kampanye dan sosialisasi saja disisipi transaksional yang memakan 71 persen ongkos politik, lalu adanya biaya operasional, biaya saksi, praktik mahar partai yang tinggi, pemenuhan persyaratan dan administrasi, hingga biaya untuk melakukan survey.
Selain mengingatkan masyarakat untuk tegas menolak politik uang, KPK juga berpesan agar penyelenggara negara, terutama di Sumbar, tak memberikan iming-iming uang guna meraup suara.
Di sektor politik sendiri, upaya pencegahan yang dilakukan KPK yakni dengan membuat Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), melakukan kajian, mendorong pelaporan dana kampanye kepada KPU dan pengawasannya, wajib melaporkan LHKPN bagi peserta pemilu, hingga sosialisasi tipikor pada penyelenggara negara.
Amir Arief juga memaparkan dalam lingkungan sosial kita harus memberikan teladan dan menyerukan gerakan anti korupsi mulai dari lingkup terkecil di sekitar rumah,” pungkasnya. (**)






