Ditambahkan Ipda Edi, penangkapan pelaku berawal ketika pelaku memasarkan hasil curian itu melalui Marketplace di Facebook. Secara tidak sengaja korban melihat mesin penggiling kopinya yang hilang itu sama dengan miliknya.
“Dari informasi itu, kita menyuruh pelaku untuk membeli dan bertransaksi dengan pelaku. Pada saat itu Tim Gabungan Resintel Polsek Pariaman langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Kota untuk dilakukan interogasi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dua unit mesin penggiling kopi di kafe tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku yang pengangguran ini, ia beraksi tidak sendirian, yakni ada temannya ikut dalam pencurian tersebut. Identitas pelaku satunya lagi sudah kami kantongi, hanya saja kita mencari waktu yang tepat untuk menangkapnya,” tukasnya. (ozi)
















