METRO SUMBAR

KPK Ungkap Ada Anggota DPRD Sumbar Belum Lapor LHKPN

0
×

KPK Ungkap Ada Anggota DPRD Sumbar Belum Lapor LHKPN

Sebarkan artikel ini
ROADSHOW BUS KPK— Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Bupati serta Wali Kota se-Sumbar bersama Pimpinan KPK saat menghadiri pembukaan kegiatan Roadshow Bus KPK di Auditorium Gubernuran, Kamis (12/10).

PADANG, METRO–Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan, pihaknya memiliki komitmen kuat terhadap u­paya pencegahan dan pem­berantasan korupsi. Dikatakannya, implementasi komitmen itu tampak dari tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Har­ta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sangat komit da­lam mendukung upaya pen­cegahan dan pemberantasan korupsi. Buktinya, LHKPN tahun 2023 seluruh pejabat Pemprov Sumbar telah disampaikan 100 persen dengan tepat waktu kepada KPK,” ucap Mah­yeldi saat menghadiri pembukaan kegiatan Roadshow Bus KPK di Auditorium Gubernuran, Kamis (12/10).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 yang menegaskan setiap penyelenggara negara atau pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, wajib me­nyampaikan LHKPN. Pela­porannya dilakukan secara online mulai dari tanggal 2 Januari hingga 21 Maret setiap tahun kepada KPK. “Penyampaian LHKPN ini penting, apalagi saat ini masalah perolehan harta kekayaan penyelenggara negara tengah menjadi sorotan publik,” tegas Mah­yeldi.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana me­ngatakan tingkat kepatuhan penyelenggara negara atau pejabat ne­gara di Sumbar dalam pelaporan LHKPN cukup baik.

Berdasarkan data KPK, untuk tahun 2023 pelaporan kekayaan dari eksekutif telah 100 persen tuntas. Namun, sayangnya untuk legislatif belum semua yang melaporkan. “Kita berharap ke depan, yang melaporkan bukan hanya eksekutif tapi juga legislatif. Karena ini adalah ama­nat undang-undang, jadi semua wajib mematuhi,” harap Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masya­rakat KPK.

Menurut Wawan, de­wasa ini ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan KPK, ketiga strategi tersebut biasa dikenal dengan istilah Trisula Pemberantasan Korupsi. “Trisula Pemberantasan Korupsi itu adalah Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan,” tegas Wawan.

Wawan juga mengatakan, penyampaian LHKPN termasuk bagian dari langkah untuk mendukung stra­tegi pencegahan. Sedangkan Roadshow Bus KPK merupakan bagian dari strategi pendidikan. Sebab program yang dilakukan, meliputi seminar, pelatihan, diskusi, pemutaran film, dan kegiatan lain terkait anti-korupsi.

Sasarannya tidak ha­nya instansi, melainkan masyarakat umum seperti pelajar. Di Sumbar kegiatan ini dilaksanakan mulai 6-15 Oktober 2023.

Roadshow Bus KPK di Sumbar dilaksanakan di Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Padang, Pariaman, serta Solok. Khusus di ling­kungan Pemprov Sumbar, kegiatan ini juga dirangkai dengan bazar di halaman Kantor Gubernur Sumbar. (fan)