PAYAKUMBUH, METRO – Sejak memasuki masa kampanye jelang pemilihan umum (pemilu) serentak April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh sudah menerbitkan rekomendasi pembubaran terhadap tiga pertemuan yang dilakukan peserta pemilu di Kota Payakumbuh.
“Rekomendasi pembubaran kita keluarkan karena pertemuan yang bersifat kampanye dan dilakukan dengan momenklatur perizinan yang tidak lengkap,” kata Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi di Payakumbuh, kemarin.
Dikatakan, pertemuan peserta pemilu dengan masyarakat yang sifatnya kampanye harus dilengkapi dengan beberapa perizinan, di antaranya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan izin penggunaan tempat.
Selain mengeluarkan rekomendasi pembubaran, hingga kini Bawaslu Kota Payakumbuh juga sudah melakukan proses terhadap dua bentuk pelanggaran pemilu yang diduga masuk tindak pidana pemilu.
“Dua tindak pidana pemilu itu setelah dilakukan klarifikasi, dilakukan kajian, berdasarkan bukti dan laporan yang masuk tidak ditemukan unsur pidana pemilu,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, Bawaslu Kota Payakumbuh telah melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Di antaranya sosialisasi, menyurati peserta pemilu, melakukan tindakan preventif atau pencegahan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Bawaslu juga memberikan pengarahan langsung terhadap peserta pemilu saat pelaksanaan kegiatan apabila ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Bawaslu akan menjadikan pelanggaran sebagai temuan apabila peserta pemilu masih tidak patuh atas aturan-aturan tersebut.
“Temuan tersebut nantinya bisa berakibat pada tindak pidana pemilu, juga ada hal-hal lain yang konsekuensinya harus diterima oleh peserta pemilu tersebut,” tuturnya. (us)