AGAM/BUKITTINGGI

Selesaikan Perkara dengan Restorative Justice, 7 Tersangka Pidana Narkotika Jalani Proses Rehabilitasi

0
×

Selesaikan Perkara dengan Restorative Justice, 7 Tersangka Pidana Narkotika Jalani Proses Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Kejari Bukittinggi rehabilitasi tujuh tersangka pidana narkotika melalui Restorative Justice
REHABILITASI— Kejari Bukittinggi melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

BUKITTINGGI, METRO–Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Bukittinggi melakukan penyelesaian perkara tin­dak pidana penyalah­gu­naan narkotika melalui rehabilitasi dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

“Penyelesaikan per­kara tindak pidana penyalahgunaan narkotika me­lalui rehabilitasi ini dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung R.I nomor 18 tahun 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam­pidum),”kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar, Kamis (12/10).

Ia menjelaskan tujuan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika me­lalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku.

“Setelah Permohonan RJ disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi memerintahkan Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melaksanakan Rehabilitasi terhadap ketujuh Tersangka dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” kata Wiwin.

Penetapan ini berda­sarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Res­toratif sebagai perwujudan kepastian hukum (K.3.3.1).

Baca Juga  Lagi, 12 Warga Agam Positif Covid-19

“Pelaksanaan RJ dilaksanakan pada Rabu (11/10) di Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Rumah Sakit Jiwa HB. Sa’anin Padang, tujuh tersangka diserahkan langsung kepada Balai Rehab dan akan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap NAPZA selama tiga bulan,” kata dia.

Ketujuh tersangka adalah Sahrul Ramadhan yang melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Riyan Hidayat melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fajri melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fiki Yulia Saputra melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rahmad Annabel melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Dinsos Kabupaten Agam Bantu Korban Kebakaran Anak Aia Dadok

Aditya Saputra melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta, Bayu Jefri Irawan Pgl Bayu Bin Bambang Ira­wan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan res­toratif dalam perkara tindak pidana narkotika ini diberikan antara lain karena barang bukti yang tidak melebihi dengan jumlah pemakaian satu hari.

“Berdasarkan hasil penyidikan, asesmen terpadu para tersangka ini tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan bukan target operasi dan merupakan pengguna terakhir (end user),” kata Wiwin.

Ia menambahkan berdasarkan profiling yang dilakukan Jaksa fasilitator, Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi dan menyatakan siap dengan surat pernyataan untuk menjalani rehabilitasi dan ada surat jaminan dari keluarga.

“Para Tersangka juga bu­kan residivis kasus nar­ko­tika serta adanya respon positif dari masyarakat di lingkungan tempat tingal Tersangka,” pungkas Wiwin Iskandar. (pry)