BERITA UTAMA

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

1
×

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

Sebarkan artikel ini
DIJEMPUT PAKSA— Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dari apartemennya di Jakarta.

JAKARTA, METRO-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10) malam di Jakarta.

Berdasarkan pantauan, SYL yang merupakan politikus Parai NasDem itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB pada Kamis malam ini. Ia terlihat dikawal petugas kepolisian dan KPK dengan tangan seperti terikat.

“Jadi hari ini tadi tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap sa­lah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sudah ditahan pada Rabu (11/10) kemarin. Sementara SYL baru dijemput paksa, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta belum dilakukan penahanan.

Ali menyampaikan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan. Elite Partai NasDem itu saat ini telah berada di gedung merah putih KPK.

“Kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kita lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” tegas Ali.

Baca Juga  Membludak! Police Women Run 2025 Diikuti Ribuan Peserta, Kapolda Sumbar: Kegiatan ini Membuat Bukittinggi Menyala

Ali memastikan, penyidik tentu memiliki serangkaian alasan mengapa penjemputan paksa dilakukan pada malam ini. Padahal sejatinya, SYL melalui pengacaranya yaitu Febri Diansyah sudah memastikan akan kooperatif dalam surat panggilan yang dijadwalakam besok (hari ini-red)

“Ketika tahu bahwa SYL tidak hadir di KPK hari ini, kami melakukan analisis dan ketika melakukan penangkapan kepada SYL, sesuai hukum acara pidana misalnya ada kekhawatiran melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti,” kata Ali.

“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK, kemudian melakukan dan membawanya ke gedung merah putih malam ini,” imbuh Ali.

Ali tidak menampik, tim penyidik memang sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk datang esok hari. Namun dipastikan, upaya penjemputan paksa malam ini tidak menyalahi prosesdur hukum acara pidana.

“Ada panggilan itu tapi ini (penjemputan paksa) masih dalam rangkaian kemarin bahwa kami men­dapat informasi SYL sudah di Jakarta dari tadi malam dan sesuai komitmen dia akan koperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik. Tapi sampai tadi sore SYL tidak muncul. Atas dasar dan alasan itu akhirnya penyidik KPK berkesimpulan untuk menjemput paksa SYL ,” ungkap Ali.

KPK menduga, ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Baca Juga  Sopir Avanza Ngantuk Tabrak 3 Pengendara

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, pengacara SYL, Febri Diansyah mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Ia akan menyambangi KPK pada malam ini.

“Saya masih cek informasi tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut,” ujar Febri saat dikonfirmasi.

Febri mengaku pihaknya tak ada saat upaya jemput paksa kliennya itu dilakukan tim KPK pada ma­lam ini. Febri pun menyatakan akan segera datang ke markas KPK pada ma­lam ini juga.

Dia pun mengingatkan kliennya sebelumnya su­dah menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (13/10) besok. Tim penga­cara pun, sambungnya, su­dah memastikan bakal kedatangan kliennya itu ke bagian penyidikan KPK.

“Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” kata Febri.

“Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat,” imbuhnya. (jpg)