PADANG, METRO–Kasus korupsi dalam pengadaan pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, perkara korupsi yang merugikan negara Rp 7,3 miliar dan menjerat enam orang tersagka segera disidangkan.
Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang atau (Tahap II). Hal itu ditandai dengan diserahkannya keenam tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi bunting dan barang bukti ke JPU Kejari Padang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi membenarkan jika perkara itu sudah Tahap II yang dilaksanakan pada Rabu (11/10). Sehingga, proses penuntutan untuk diajukan ke pengadilan akan dilakukan oleh JPU pada Kejari Padang.
“Untuk berkas perkara korupsi pengadaan sapi bunting pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar sudah dinyatakan lengkap. Sehingga dilakukanlah Tahap II,” kata Farouk kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).
Selain itu, dijelaskan Farouk, terhadap enam orang tersangka tetap dilakukan penahanan oleh Jaksa Pentuntut Umum hingga 20 hari ke depan. Lanjutnya, sembari proses berlanjut, paling lama dua minggu ke depan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
“Terhadap ke enam tersanga tersebut sudah dinyatakan P21 sehingga hasil dari P21 dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti ke kejari Padang. Selanjutnya kewenangan penyidikan sudah berubah menjadi penuntutan karena sudah dinyatakan P21. Nanti proses persidangan dilaksanakan oleh tim dari Kejari Padang maupun dari Kejati Sumbar,” ujarnya.
Farouk mengatakan, untuk penetapan masa sidang memiliki waktu seminggu setelah jadwal sidang dikeluarkan estimasi waktu sidang diperkirakan akhir oktober atau awal November tahun 2023 ini. “Sidangnya sebentar lagi,” katanya.
