PAYAKUMBUH/50 KOTA

Ingatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Yoriza Asra : Jangan Ada lagi ASN Berurusan dengan Bawaslu

0
×

Ingatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Yoriza Asra : Jangan Ada lagi ASN Berurusan dengan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra saat membuka acara sosialisasi
BUKA—Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra saat membuka acara sosialisasi

LIMAPULUH KOTA, METRO–Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, kembali me­ngingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, pada pemilihan umum (Pemilu) serentak Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024 mendatang.

“Disini kami ingin menyampaikan kepada bapak ibuk agar tidak ada lagi ASN Lima Puluh Kota yang berurusan dengan Bawaslu soal pelanggaran pemilu baik administrasi, etik apalagi pidana,” sebut Yoriza Asra, kepada peserta sosialisasi peraturan non peraturan Bawaslu terkait netralitas aparatur sipil negera (ASN) pada pemilu tahun 2024, sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di Hotel Mangkuto Pa­yakumbuh, Kamis (12/10).

Dikatakan Yoriza Asra, berkaca pada Pileg dan Pilpres 2019 lalu, dimana Bawaslu Lima Puluh Kota menerima banyak laporan terkait netralitas ASN. Dan Tiga diantara­nya meme­nuhi unsur pe­langgaran netralitas ASN. Hasil dari temuan Bawaslu itu, kemudian disampaikan kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) dan sudah di­berikan sanksi administrasi dan kode etik.

“Pelanggaran yang Tiga itu terjadi pada Pemilu 2019 terkait pertama ikut serta dalam mengakampanyekan istrinya yang sedang mencalon, kedua ikut serta dalam kegiatan kampanye dan membagikan kartu salah satu calon, dan ketiga memposting foto alat peraga kampa­nye (Baliho) salah satu calon dengan dimedia sosial Facebook,” ungkap Yori panggilan akrab Yoriza Asra.

Baca Juga  Polres 50 Kota Buka Bersama dengan Anak Panti Asuhan

Selain itu, Yori juga menyebut pada Pilkada tahun 2020 lalu, Bawaslu juga menemukan dan mem­proses Dua pelanggaran terkait netralitas ASN. Keduanya juga su­dah diberikan sanksi oleh KASN. “Di Pilkada juga ditemukan ada pelanggaran soal netralitas ASN dan sudah diberikan sanksi oleh KASN. Baik di Pileg dan Pilpres maupun di Pilkada untung saja tidak ditemukan unsur pidana­nya,” ungkap Yori.

Dia juga menyampaikan, penyebab masih maraknya penomena pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu, pertama mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal kepada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang alasan atau aktor politik lokal. Kedua, kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukaan dengan calon melahirkan politik identitas.

Ketiga disampaikan Yori, digunakannya pemilu atau pemilihan sebagai tukar guling untuk mencari promosi jabatan. Keempat, intimidasi dan tekanan orang kuat lokal yang terlalu dominan kepada ASN yang berada dalam cengkraman ekosistem yang tidak menguntungkan, Lima, penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum se­penuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN, terakhir, politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu.

Baca Juga  Safari Zuhur Kepala Kantor Kemenag Payakumbuh Bersama Baznas

Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lima Puluh Kota, Adrian Wahyudi, pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada Bawaslu Ka­bupaten Lima Puluh Kota yang sudah mengingatkan ASN Lima Puluh Kota terkait netralitas dalam pemilu 2024 mendatang.

“Kami sangat me­nga­presiasi sekali kegiatan hari ini. Hanya saja, kalau dapat memang dimasifkan kepada setiap ASN dimasing-masing dinas. Sehingga ASN di Lima Puluh Kota mengetahui apa apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye baik pemilu maupun pilkada. Agar tidak terjerat dalam persoalan pelanggaran baik administrasi, kode etik apalagi pidana,” harap­nya.

Dalam sosialisasi yang menghadirkan Kepala Se­kolah dibawah Kacapdin Wilayah IV, Kepala Se­kolah dibawah Kemenag, Camat, Panwascam, disampaikan Adrian Wahyudi, sesuai amanat UU No 5 tahun 2014, dimana ASN dilarang  serta atau terlibat politik praktis langsung atau tidak langsung.

Diyakininya, semua ASN Pemkab Lima Puluh Kota mengetahui terkait dengan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. “Saya rasa semua ASN mengetahui terkait dengan aturan UU ASN ini. Jadi memang ASN itu dilarang serta terlibat politik praktis langsung ataupun tidak langsung. Dan hati-hati bermedia sosial, terutama disaat masa-masa pemilu dan pilkada ini, dan jangan mudah menyebarkan informasi apalagi yang hoak atau bohong,” jelasnya mengingatkan. (uus)