METRO PADANG

Tak Ada Izin, Pemko Hentikan Usaha 4 Stockpile Batu Bara, Pemilik Perusahaan Gagal Penuhi Persyaratan Manajemen Lingkungan

0
×

Tak Ada Izin, Pemko Hentikan Usaha 4 Stockpile Batu Bara, Pemilik Perusahaan Gagal Penuhi Persyaratan Manajemen Lingkungan

Sebarkan artikel ini
PENGENTIHAN USAHA– Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang bersama unsur TNI dan Polri melakukan pemasangan papan larangan penghentian kegiatan usaha dan garis larangan melintas, di lokasi usaha 4 stockpile batu bara di Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis (12/10).

LUBEG, METRO– Pemerintah Kota Padang melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan penghentian usaha 4 stockpile batu bara di Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis (12/10). Langkah tegas ini diambil setelah Pemko menerima laporan dan keluhan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan stockpile batubara oleh beberapa perusahaan di Kecamatan Lubuk Begalung tersebut.

Penindakan langsung dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polresta Padang, Kodim 0312/Pa­dang, Kejaksaan Tinggi, PN Padang, Dinas ESDM Sum­bar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas DLH Sumbar, Bagian Hukum, Kantor Kes­bang­pol.

Juga hadir dalam ke­sempatan itu Satpol PP Kota Padang, pihak Kecamatan Lubuk Begalung, Ke­lurahan Pampangan Nan XX, Pegambiran Ampalu Nan XX dan Pampangan Nan XX serta Tim Ahli dari akademisi seperti Ahli Hukum, Ahli Pengendalian Pencemaran Air, Ahli Pengendalian Pencemaran uda­ra dan Ahli Pengendalian Pencemaran Tanah.

Plt Kepala DLH Padang Edi Hasymi mengatakan penindakan ini bertujuan untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.

“Tindakan proaktif ini bertujuan untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, dan pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stock­pile batubara, seba­gai tindaklanjut dari kepu­tu­san rapat koordinasi an­tar OPD terknis teknis dengan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang,” ungkap Edi Ha­symi.

Disebutkannya lagi, ke­putusan untuk menghentikan kegiatan stockpile ba­tu­bara ini didasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (2), Pasal 82A, dan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai­mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pe­raturan Pemerintah Pe­ng­ganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Keempat perusahaan stockpile batubara yang dihentikan kegiatannya pada saat itu yakni, PT Semesta Andalan Energi (PT. SAE) / CV. Aiva Elang (CV. AE), PT Andalan Trans Nusantara (PT. ATN) di lahan PT. Pelindo Regional 2 Teluk Bayur, PT. Eka Mineral Indonesia (PT. EMI) / PT. Chandra Pilar Bumi (PT. CPB) / PT. Citra Perdana Coal (PT. CPC), dan PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) di lahan Gudang Persada / PT. Bumi Anyar Wisesa.

“Dasar penghentian kegiatan stockpile tersebut adalah stockpile batubara tersebut beroperasi di wila­yah Kota Padang tanpa perizinan berusaha. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai, yang berpotensi menye­babkan ancaman yang sangat serius, berbahaya bagi lingkungan dan ma­syarakat sekitarnya, ter­ma­suk gangguan dalam kualitas udara dan kontaminasi udara, air permukaan, dan air tanah,” tutupnya.

“Ya, perusahaan tersebut beroperasi tanpa perizinan berusaha,” tegasnya. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk men­­dukung dan memahami tindakan ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan ma­sya­rakat. (cr2)