Terkait pandangan Fraksi Partai Gerindra, dimana kewenangan Pemerintah Provinsi cukup hanya berkaitan dengan Limbah B3 saja, untuk pengelolaan sampah, sebaiknya diserahkan kepada kabupaten/kota, Wagub juga menyampaikan, urusan pengelolaan sampah merupakan salah satu urusan wajib non pelayanan dasar, karena urusan ini sudah diamanatkan oleh peraturan perundang undangan sehingga pemerintah daerah perlu untuk mengatur, mengelola dan menjalankan urusan ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah perlu hadir untuk menjamin agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik dan aman bagi lingkungan. Untuk itu, rancangan Perda pengelolaan sampah ini perlu untuk disusun dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. (hsb)
