Sementara Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldi mengatakan, dengan terbitnya tiga sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang, akan mampu memacu pertumbuhan investasi daerah. “Ini menjadi sejarah, tidak hanya di Tanah Datar dan Sumatra Barat saja, namun ini pertama di Indonesia. Tentunya ini menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama, sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi di daerahnya, melalui pemanfaatan tanah ulayat,” sampainya.
Sebelumnya Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan pihak terkait lainnya yang telah menindaklanjuti kunjungannya ke Kementerian tersebut beberapa waktu lalu. “Terima kasih pak Menteri, ini menjadi kebanggaan bagi kami menjadi Pilot Project program ini. Sesuai pepatah minang “kalau kurang laweh tapak tangan, jo nyiru kami tampung” pak,” sampainya.
Diungkapkan Bupati Eka Putra, dalam pelaksanaan pilot project ini, telah dilaksanakan berbagai langkah sesuai aturan berlaku, sehingga dilahirkan keputusan Menteri ATR/BPN tentang pengakuan tanah ulayat menjadi pengelolaan atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang dipecah menjadi tiga bidang tanah. “Dalam keputusan menteri ATR/BPN dilahirkan 3 sertipikat dengan 3 bidang tanah, yakni Bidang 1 seluas 55,941 meter persegi, bidang 2 seluas 16,926 meter persegi dan bidang 3 seluar 34,847 meter persegi, yang nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KAN dan ninik mamak Nagari Sungayang,” tukasnya.
Ketua KAN Sungayang Yuhelman Dt. Malano Nan Kuniang menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan pelaksanaan program Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang. “Program ini memang sudah lama didambakan masyarakat, karena permasalahan tanah ulayat memang menjadi persoalan yang sering terjadi di masyarakat, namun belum ada wadah dan payung hukumnya. Alhamdulillah sekarang pak Menteri ART/BPN telah melahirkan undang-undangnya, terima kasih pak,” sampainya.
Disampaikan Yuhelnan lagi, Tanah Ulayat yang disertipikatkan nantinya akan dimanfaatkan dan dikelola anak dan cucu dari empat suku yang ada di Nagari Sungayang. “Nanti tanah ulayat ini akan dikelola oleh suku chaniago, piliang, kutia anyia dan suku mandahiling. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bersama,” katanya.
Turut hadir Anggota DPR RI Rezka Oktoberia, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Rektor Unand Prof. Yuliandri, OPD Provinsi Sumbar, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, kepala Bagian di lingkup sekretariat, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.(ant)
