TANAHDATAR, METRO–Kabupaten Tanah Datar Luhak Nan Tuo menjadi daerah pertama di Indonesia dan menjadi Pilot Project Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan tiga Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat kepada ketua KAN Sungayang bersama Datuak Kaum di Nagari Sungayang, Selasa (10/10) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di lapangan
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, ia dipanggil Presiden RI untuk agar menyelesaikan permasalahan tanah ulayat, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah. “Apa yang dilaksanakan hari ini berawal Saya diperintahkan pak Presiden untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat yang rentan konflik dan sengketa. kemudian Saya bergerak cepat dengan mengumpulkan pejabat di ATR/BPN untuk mencarikan solusi, bahkan pak Bupati juga langsung bertemu dan meminta Saya untuk juga menyelesaikan permasalahan Tanah Ulayat di Tanah Datar,” ungkapnya.
Jujur, saat pak Bupati bertemu dengan saya itu, tambah Hadi Tjahjanto, belum ada jalan keluar dan solusinya.
“Namun, saya bertekad bahwa permasalah ini harus ada solusi segera, Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak, akhirnya hal ini terwujud hari ini melalui Undang-undang Cipta Kerja Negara melindungi dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tanah adat termasuk melindungi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,” terangnya.
Dikatakan Eks Panglima TNI tersebut ,sertipikat pengelolaan tanah ulayat telah lama ditunggu masyarakat. “Persoalan tanah ulayat harus kita selesaikan, dan negara memberi jaminan untuk melindunginya, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang ingin bermain di tanah ulayat,” ujarnya.
Dengan adanya sertipikat, Hadi memastikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak terjadi lagi.
“Apabila masyarakat ingin bekerjasama dengan investor, kementerian terkait siap menerbitkan HGB di atas tanah ulayat, sehingga masyarakat menerima manfaat, tanah tidak hilang dan investor aman berinvestasi di atas tanah tersebut,” ujarnya.
