METRO PADANG

Petugas Fogging “Siluman” Resahkan Warga, Tak Ada Surat Resmi dan Meminta Uang

0
×

Petugas Fogging “Siluman” Resahkan Warga, Tak Ada Surat Resmi dan Meminta Uang

Sebarkan artikel ini

SUTOMO, METRO–Warga Kota Padang mulai diresahkan dengan kehadiran petugas fogging (pengasapan) nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD) “siluman”di be­berapa kecamatan. Petugas fogging bukan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan mengaku bekerja secara personal.

Tidak hanya itu, petugas tidak resmi itu juga memungut dan minta imbalan uang kepada setiap rumah yang disemprot. Di sisi lain, warga atau pemilik rumah khawatir apakah zat disinfektan campuran fogging yang diberikan sudah sesuai aturan atau malah bisa menyebabkan masa­lah kesehatan.

“Mereka tiba-tiba da­tang dan menyemprot di gorong-gorong dan saluran drainase di depan rumah. Tak ada pemberitahuan sebelumnya dari ketua RT atau RW setempat,” kata Putri (41), warga Asratek, Ulak Karang Selatan, ke­pada POSMETRO, kemarin.

“Lalu, kenapa harus mem­bayar? Seharusnya kan gratis, setahu saya fogging ini resmi dari Dinas Kesehatan dan tak ada membayar,” lanjut ibu dua anak ini.

Hal yang sama juga dikatakan Vina (44). Warga Asratek ini mengaku petu­gas fogging “siluman” juga pernah mendatangi ru­mah­nya, pada hari Minggu pagi.

“Setelah menyemprot, ada pemuda berumur 30-an datang membawa kan­tong dan meminta uang.  Ditanya dari mana, jawa­ban­nya hanya dari ma­sya­rakat saja. Ditanya apa ada surat resmi dari Dinas Ke­sehatan, eeeeh mereka ma­lah menunjuk­kan sikap ku­rang senang,” lanjut Vi­na.

Sementara salah se­orang warga di Kecamatan Padang Timur, Rina (34), mengaku khawatir dengan mulai merebaknya fogging ilegal tersebut. Pasalnya, sebelum dilakukan pengasapan ke rumah-rumah warga, mereka tidak memberitahu kepada pemilik rumah terlebih dahulu.

“Saya khawatir karena tidak tahu campuran cairan apa yang disemprotkan, apakah sudah sesuai dengan anjuran Dinas Kesehatan atau tidak,? Selain itu, jika pengidap penyakit as­ma atau anak-anak yang menghirup asap yang ditimbulkan, seperti apa dampaknya nanti?” timpal Rina.

Baca Juga  UNP Diduga Main "Preman", Davip Merasa Diintimidasi, Ganefri: Kita Tempuh Prosedur sesuai Aturan Berlaku

Pantauan POSMETRO, Selasa (10/10) di jalan Sutomo, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, terlihat ada tiga pemuda melakukan pengasapan. Salah seorang di antara mereka menenteng alat fogging dan menyemprotkan asap dan menyasar ke rumah-rumah warga.

Sementara dua orang lainnya, membawa kardus yang dimaksudkan untuk memungut iuran seikhlasnya dari pemilik rumah yang disemprot. Namun, warga terlihat enggan me­nanggapi serta memasukkan uang di kardus yang sudah disediakan dengan dibawa oleh dua orang tersebut.

Maraknya fogging ti­dak jelas seperti ini, warga meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) agat menindak tegas petugas fogging ilegal yang meminta uang ke warga. “Dinas kesehatan harus bergerak cepat, ka­rena yang dirugikan tidak hanya wargat. Tapi juga Dinas Kesehatan. Karena banyak yang menyangka jika fogging itu dari Dinkes, ternyata bukan,” kata Rina.

Menanggapi keresahan warga tersebut, Kepala Dinkes Kota Padang, Sri­kur­nia Yati, mengatakan bah­wa setiap petugas me­la­­kukan fogging ke lapangan itu adalah ada aturan serta alasan yang jelas, tidak asal fogging.

“Sebenarnya untuk me­la­kukan fogging harus ada aturan yang jelas. Contohnya, jika ada laporan kasus malaria atau DBD di suatu daerah, maka petugas Dinkes turun melakukan fogging,” ungkap Sri­kurnia Yati, Rabu (11/10).

Menurut dia, fogging tidak boleh sembarangan.  “Apalagi kita tidak tahu apakah dosis yang disemprotkan itu sudah sesuai dengan anjuran atau tidak, dan apakah sebelum mela­kukan fogging disana su­dah disampaikan kepada ma­syarakat, karena bagai­mana pun yang disebarkan itu adalah racun, pasti akan ada imbasnya kepada ma­nusia,” jelasnya.

Untuk itu, warga diminta melapor ke Babinsa atau Babinkamtibmas, RT RW dan perangkat pemerintahan lainnya, jika ada petugas fogging tak resmi yang datang.

Baca Juga  Senator Muslim M. Yatim Bagikan 20 Ribu Paket Ramadhan

Di sisi lain, dia mengaku sebenarnya fogging itu bukan solusi yang tepat untuk mengatasi penyakit DBD. Fogging itu hanya untuk membunuh nyamuk yang sudah dewasa, tetapi tidak membunuh jentik-jentik nyamuk yang masih berada di dalam air.

“Jadi kalau difogging itu nyamuk dewasanya mati, tetapi tempat perkembangbiakan nyamuk itu masih ada, kita menyampaikan kepada masyarakat perlu melakukan gotong royong, seperti program Padang Bergoro itu bagus, dengan membersihkan semua tem­­pat-tempat perindukan nya­muk seperti air tergenang, menguras bak man­­­di, dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk,” ulasnya.

Dia juga, menghimbau kepada masyarakat bahwa jika ada ditemukan kasus malaria atau DBD untuk melaporkan ke Puskesmas terdekat agar dapat dilakukan perawatan dan segera dilakukan evaluasi dan dilakukan penyelidikan epidemiologi ke lapangan.

Sementara itu, adanya tukang fogging ilegal di kawasan Simpang Haru, pada Selasa (10/10), Camat Pa­dang Timur, Siska Meilani, mengatakan akan segera menertibkan karena tidak ada izin maupun koordinasi dengan puskesmas atau dinas terkait.

“Kami belum ada men­dapatkan laporan masya­ra­kat adanya kasus DBD, yang melakukan penyemprotan atau fogging itu adalah pihak swasta. Pihak swasta itu biasanya datang dari rumah ke rumah lalu bagi masyarakat yang ingin rumahnya difogging membayarkan sejumlah uang kepada mereka,” katanya.

“Nanti akan kita lakukan penertiban terhadap personal yang turun ke lapangan melakukan fogging tersebut. Selain itu, jika ada laporan adanya kasus DBD, Dinkes akan turun ke lapangan dan melakukan fogging ke rumah ma­sya­rakat tanpa memungut ba­ya­­ran,” lanjut Siska.

“Kalau bagi perusahaan swastanya itu sudah bukan kewenangan kecamatan, tetapi bagi person yang turun kelapangan itu akan kita tertibkan bersama petugas Satpol-PP BKO Kecamatan Padang Ti­mur,” pungkasnya. (cr2)