PADANG, METRO–Berbagai masalah ditemukan dalam pengelolaan sampah di Sumatera Barat. Pengelolaan sampah di Sumbar masih bercampur baur antara sampah organik dengan non organik serta limbah B3. Begitu juga penegakan hukumnya masih sangat lemah.
Hal ini disampaikan, Nela Abdika Zamri selaku juru Bicara Fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Selasa (10/10).
Menurutnya, dari segi hukum, masyarakat tidak segan-segan membuang sampah baik dari mobil maupun dari rumah tangga ataupun dari industri secara sembarangan.
Masih banyak masyarakat yang membuang sampah ke sungai yang akhirnya masuk ke laut dan ke danau. “Sekarang ini sampah plastik yang masuk ke laut dan ke danau yang dibawa oleh aliran sungai sudah sangat memperihatinkan,” ungkapnya.
Sebagai contoh, lanjutnya, di danau Singkarak sudah banyak endapan sampah plastik di dalam danau singkarak, sehingga membuat rendahnya tingkat produktivitas ikan danau.
“Lama kelamaan bisa langka ikan danau singkarak dan akan berdampak terhadap menurunnya hasil tangkapan nelayan salingka danau singkarak, terangnya.
Dari sisi perilaku masyarakat di Sumatera Barat terhadap sampah ini kepeduliannya sangat rendah sekali, meski sudah disediakan TPS, masih banyak yang buang sampah ke Sungai atau di pinggir-pinggir jalan, sehingga merusak pemandangan.
Dari sisi metode pengelolaan sampah, masih sangat manual, belum lagi menggunakan Informasi Teknologi (IT), sehingga sulit mendeteksi timbulan sampah di suatu kabupaten/kota tertentu. Kalau ada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap pembuangan sampah sembarangan belum terpantau dengan mudah.
Dari berbagai masalah dalam pengelolaan sampah, hendaknya ada solusi Ranperda Pengelolaan sampah di Sumatera Barat, sehingga Sumatera Barat akan terkesan sebagai Provinsi yang bersih, nyaman dan indah.
Fraksi Partai Golkar berharap Peraturan daerah tentang Pengelolaan Sampah hendaknya betul-betul komprehensif , berkelanjutan dan terpadu sebagai payung hukum untuk memayungi pelaksanaan dari pengelolaan sampah di Sumatera Barat. (hsb)
