METRO SUMBAR

“Demokrasi Politik di Era Digital: Tantangan dan Peluang”

0
×

“Demokrasi Politik di Era Digital: Tantangan dan Peluang”

Sebarkan artikel ini
Rajwa Ali Rabbani

Oleh: Rajwa Ali Rabbani (Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Universitas Andalas

Berbicara De­mok­rasi Politik dan kaitannya dengan Era Digital Tantangan dan Peluang pada Era digital.  Hampir seluruh masyarakat baik dari kalangan muda sampai kalangan tua memiliki gadget dan memiliki media sosial sehingga kondisi sosial masyarakat sejauh ini ham­­pir selalu bergantung dengan media sosial dalam mencari serta mendapatkan sebuah informasi. Media sosial tentu juga berdampak terhadap demo­krasi politik bangsa kita, dimana banyak kalangan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana memantik konflik dengan mem­berikan informasi mengenai isu politik maupun de­mok­rasi yang tidak benar. Kehadiran media sosial dan teknologi digital telah mem­berikan dampak yang signifikan terhadap dinamika demokrasi politik di Indonesia. Di satu sisi, media sosial dan teknologi digital memudahkan akses informasi dan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Namun di sisi lain, penggunaan media sosial dan teknologi digital juga membawa tantangan dan risiko yang harus diatasi.

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam de­mokrasi politik di era digital. Penyebaran hoaks dan informasi palsu yang da­pat mempengaruhi opini publik dan melemahkan dinamika demokrasi politik. Penggunaan media sosial dan teknologi digital untuk kepentingan tertentu oleh pihak yang tidak seimbang. Konvergensi telematika dan konglomerasi media yang dapat mematikan ruang demokrasi dan membatasi kebebasan berekspresi. Kurangnya edukasi dan pendidikan politik de­mokrasi yang baik di era digital. Perlindungan data pribadi dan privasi yang kurang memadai dalam penggunaan media sosial dan teknologi digital.

Keterbatasan akses dan kesenjangan digital yang dapat membatasi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi politik.Tidak semua orang memiliki akses yang sama terhadap teknologi dan internet. Kawasan pedesaan, komunitas miskin, dan ke­lompok marginal sering kali tertinggal dalam hal aksesibilitas dan literasi digital.

Peluang yang dihadapi dalam demokrasi politik di era digital. Media sosial dan teknologi digital dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan memper­kuat kebebasan berekspresi.  Media sosial dan tek­nologi digital dapat mempercepat proses demokrasi dan memudahkan akses informasi bagi masyara­kat. Media sosial dan tek­nologi digital dapat memperkuat jaringan pendu­kung dan memobilisasi dukungan politik. Media sosial dan teknologi digital dapat menjadi ruang publik untuk diskusi dan debat politik yang sehat.  Trans­paransi dan akuntabilitas era digital membawa peluang untuk meningkatkan transparansi dan akun­tabilitas dalam politik. De­ngan akses internet, warga negara dapat dengan mudah mengikuti perkem­bangan politik, memantau kinerja pejabat publik, dan menyampaikan keluhan mereka.

Dalam menghadapi tan­tangan dan memanfaatkan peluang demokrasi politik di era digital, diperlukan upaya memberikan edukasi ataupun pendidikan politik demokrasi yang baik di era digital kepada masyarakat luas agar peng­gunaan media sosial oleh masyarakat dapat berjalan dengan baik dan berdampak baik pula terhadap dinamika demokrasi politik negara kita. Peluang demokrasi politik di era digital, diperlukan kerja sama antara pemerintah, partai politik, masyarakat sipil, dan platform teknologi. Selain itu, perlu juga adanya regulasi dan pe­ngawasan yang ketat terhadap penggunaan media sosial dan teknologi digital dalam politik. Dengan de­mikian, demokrasi politik di era digital dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat

Menurut C. F. Strong, demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana ma­yoritas rakyat usia dewasa ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang kemudian menjamin pemerintah mempertanggungjawabkan setiap tindakan keputusannya. Sedangkan demokrasi menurut Aristoteles adalah sebuah kebebasan setiap warga negara. Kebebasan tersebut digunakan untuk saling berbagi kekuasaan. Menurut Aristoteles, de­mokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan. Hal itu karena hanya melalui kebebasanl ah, setiap warga negara dapat saling ber­bagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri.  Ciri-ciri dari demokrasi yaitu memiliki perwakilan rakyat, keputusan berlandaskan aspirasi dan kepentingan warga negara, menerapkan ciri konstitusional, menyelenggarakn pemilu, dan terdapat sis­tem kepartaian .Tujuan demokrasi adalah menciptakan kehidupan masya­rakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep mengedepankan ke­adilan, kejujuran dan keterbukaan. Beberapa tujuan lain dari demokrasi ialah kebebasan berpendapat, mendorong masyarakat agar aktif dalam pemerintahan, dan membatasi ke­kuasan pemerintah.

Kekuasaan tertinggi negara demokrasi dimiliki oleh rakyat. Ada jenis de­mokrasi. Demokrasi Parlementer adalah demokrasi yang memberi lebih ba­nyak kekuatan kepada legislatif atau disebut juga dengan demokrasi parlementer. Pihak eksekutif memperoleh hak kekuasaan atas demokrasinya hanya dari legislatif, yaitu parlemen. Kepala negaranya juga berbeda dari kepala pemerintahan, dan keduanya memiliki tingkat kekuasaan yang berbeda-beda. Demokrasi langsung atau demokrasi murni me­rupakan jenis demokrasi dimana rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara langsung tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas dalam politik. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut kemudian akan ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu ma­salah dan menentukan nasib negaranya sendiri. De­mokrasi tidak langsung adalah ketika rakyat dapat memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini merupakan bentuk de­mo­krasi paling umum di seluruh dunia. Penekanannya terletak pada perlindungan hak-hak tidak hanya pada mayoritas rakyat di negara bagian, tapi juga minoritas. Dengan memilih perwakilan yang lebih berkua­litas, minoritas kemudian akan dapat menyuarakan keluhannya dengan cara yang lebih efisien. De­mokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang saat ini berlaku di tanah air Indonesia. Demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berasaskan musya­wa­rah mufakat dengan mem­prioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga negara seperti yang tercantum pada kelima sila Pancasila memiliki makna kristalisasi berbagai pe­ngalaman hidup bangsa Indonesia yang telah mem­bentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan fisafat, moral, serta etika yang telah melahirkannya. Demokrasi presidensial, presiden dipilih secara langsung oleh warga negara. Presiden dan cabang eksekutif pemerintah kemudian tidak bertanggung jawab kepada legislatif, tetapi, tidak dapat membubarkan legislatif secara sepenuhnya. Da­lam demokrasi presidensial, kepala negara adalah kepala pemerintahan. Pa­da buku yang berjudul Sis­tem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi dari Sarah Nuraini Siregar ingin menjelaskan mengenai dinamika serta efektivitas kinerja sistem de­mokrasi presidensial Indonesia yang terjadi dari satu masa ke masa lainnya. Demokrasi liberal dalam demokrasi yang menggunakan sistem politik de­ngan paham memberikan kebebasan individu. De­mokrasi liberal juga dapat dikatakan sebagai demkorasi yang mengutamakan memberikan perlindungan hak individu dari kuasa pemerintah dengan catatan sesuai hukum konstitusio­nal. Oleh sebab itu, dalam demokrasi liberal, setiap dalam mengambil sebuah keputusan akan diambil melalui keputusan mayoritas. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan yang telah dibuat tidak melanggar hak-hak dari setiap individu. (***)