PARIWARA

Fraksi Fraksi DPRD Sumbar Tanggapi Raperda Perubahan SOPD dan Ranperda Pengelolaan Sampah

0
×

Fraksi Fraksi DPRD Sumbar Tanggapi Raperda Perubahan SOPD dan Ranperda Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menerima pandangan Fraksi Gerindra.

DPRD Sumbar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap  Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Selasa (10/10).

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri wakil gubernur Audy Joinaldy.

Pandangan Umum Fraksi PKS, pengelolaan sampah haruslah betul-betul diseriusi oleh Pemerintah daerah. Per­kem­bangan sosial ekonomi ma­syarakat me­nyebabkan terjadi di­namika dalam pengelolaan sam­pah.

Kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah, sehingga minimnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk sampah.

Dalam pembahasan perda ini perlu memuat prinsip-prinsip pengelolaan sampah dalam Undang-Undang No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, semangat mengelola sampah harus dilakukan prinsip 3-R Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (mendaur ulang sampah).

Sementara menurut pandangan Fraksi Gerindra, persoalan sampah sudah menjadi isu serius, apalagi, banyak TPA sampah yang sudah penuh dan melimpah.  Dari dua TPA Regional yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Barat, di Kota Payakumbuh dan Solok,  kondisinya sudah tidak bisa lagi secara maksimal dilanjutkan.

Khusus di Kota Payakumbuh, sampahnya sudah membludak. Sudah over capacity, sedangkan pembebasan kawasan tidak lagi bisa dilakukan. Informasinya ada rencana pembangunan Landfill baru. Diminta penjelasan dari Gubernur, sejauh mana rencana tersebut.

Untuk mendapatkan sumber pendapatan daerah, kita sebenarnya sudah memiliki Insinerator untuk urusan pengelolaan limbah B3. Fraksi Gerindra berpandangan. Insinerator ini secara khusus perlu menjadi perhatian serius, agar daerah bisa memperoleh PAD. Namun hingga kini, masih ada kendala dalam hal penyerahan aset, sehingga pendapatan dari pengolahan limbah B3 belum bisa dimaksimalkan.

Pandangan Umum Fraksi Golkar, selama ini penanganan sampah baru terlihat yang mengapung ke permukaan saja sedangkan kalau didalami lebih dalam persoalan sampah ini sangatlah komplek sekali.

Secara teori sampah ini kita kenal ada 3 (jenis) , yaitu sampah organik, sampah non organik dan sampah limbah B3, sedangkan komponen untuk pengelolaan sampah tersebut meliputi ; 1).Sampah itu sendiri, 2). Penegakan Hukum, dan 3). Perilaku dari manusia itu sendiri, 4). Metode dari Pengelolaannya.

Dari segi sampah itu sendiri kita di Sumatera Barat pengelolaanya masih bercampur baur antara sampah organik dengan sampah un-organik maupun sampah limbah B3.

Dari penegakan hukum sangat lemah sekali, masya­ra­kat tidak segan-segan membuang sampah baik dari mobil mau­pun dari rumah tangga atau­pun dari industri secara sem­barangan . Masih banyak  ma­­syarakat yang membuang sam­pah ke sungai yang akhir­nya masuk ke laut dan ke danau.

Dari sisi perilaku masya­rakat, kepeduliannya sangat rendah sekali, dapat kita lihat sehari-hari dimana sudah disediakan TPS, tapi mereka masih banyak yang buang sampah ke Sungai atau di pinggir-pinggir jalan, sehingga merusak pemandangan.

Dari berbagai  masalah dalam pengelolaan sampah yang kami sampaikan diatas dapat hendaknya  ditampung solusinya dalam Ranperda Pengelolaan sampah di Sumatera Barat, sehingga  kedepannya Fraksi Partai Golkar berharap Sumatera Barat akan terkesan sebagai Provinsi yang bersih, nyaman dan indah.

Kemudian pandang Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyampaikan,mohon dijelaskan sistem pengelolaan sampah pada ranperda ini dan lembaga apa saja yang diikutsertakan agar permasalahan sampah yang selama ini terjadi terutama pada pusat-pusat kota yang kita lihat bahwa sampah rumah tangga/pemukiman serta sampah komersil  semakin menumpuk.

Pandangan Umum Fraksi PPP- NasDem DPRD terkait Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, pada prinsipnya usulan  penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat disetujui.

Meski demikian, rencana efisiensi yang akan dilakukan dalam Revisi SOTK ini, seharusnya Gubernur menggambarkan seberapa efisiensi yang akan timbul secara matematik, baik anggaran, eselonering, rentang koordinasi yang terpangkas jika seandainya Ranperda ini disepakati.

Penjelasan Gubernur akan menjadi salah satu dasar bagi Lembaga ini perlu atau tidak melakukan revisi Ranperda ini. Jangan merasa bahwa perda ini akan diterima walaupun ada persetujuan dari Men­dagri dengan Nomor 100.2.2.6/OTDA tanggal 18 Agustus 2023.

Pandangan Umum Fraksi PAN terkait Perubahan SOTK, di samping amanat aturan yang lebih tinggi diatasnya, maka SOTK ini tentu juga dalam rangka mencapai visi Terwujudnya Sumbar Madani yang unggul dan berkelanjutan dengan 7 Misi  utama yang telah tertuang dalam Perda RPJMD yang telah disepakati, tapi kami melihat, bahwa revisi SOTK ini lebih kepada Pendekatan Regulasi tidak dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Daerah seperti di bidang pemerintahan, infrastruktur dan kebudayaan yang belum mendapatkan porsi yang pas, sedangkan Pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Provinsi di sisa masa jabatan ini masih sangat jauh dari harapan bersama. (*)