ULAK KARANG, METRO —Pasca-insiden pelajar SMP berinisial MHA (13) melakukan freestyle motor bergaya standing sepulang sekolah, sehingga menewaskan bocah SD, Gian (8), saat mengambil wudhu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsdikbud) Kota Padang, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan siswa membawa motor ke sekolah. Untuk mempertegas SE dan mengevaluasi, Disdikbud berencana mengumpulkan seluruh komite tingkat SMP se-Kota Padang.
“Kami akan mengevaluasi apakah SE itu sudah diterapkan di setiap sekolah, atau masih ada anak yang membawa motor ke sekolah,” tegas Kepala Disdikbud Kota Padang Yovi Krislova, Selasa (10/10).
Menurut Yovi, usai meninggalnya Gian, beberapa waktu lalu akibat insiden pelajar SMP melukukan standing di atas motor, pihaknya sudah melakukan gerakan cepat untuk mengantisipasi kejadian serupa atau lainnya.
“Seluruh siswa SMP sudah dilarang membawa motor ke sekolah. Dengan membawa motor ke sekolah bagi siswa SMP yang pola pikirnya masih labil tersebut, akan menjadi pemicu tindakan kenakalan-kenakalan remaja, hingga ada yang berhadapan dengan proses hukum,” katanya.
Dijelaskan Yovi, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor.
“Secara aturan hukum di Indonesia, siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan. Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” tegas Yovi.
Meski sebagian siswa SMP memang sudah terampil dalam mengendarai sepeda motor. Namun, secara emosional belum dapat terkontrol dengan baik sehingga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Tetapi secara mental dan emosional untuk berkendara masih belum. Karena mereka masih bisa ugal-ugalan saat berkendara, sehingga menyebabkan nyawa orang lain terancam,” ulasnya.
Oleh sebab itu, sebaiknya siswa SMP tidak membawa sepeda motor saat berkegiatan termasuk ke sekolah. Larangan siswa membawa kendaraan bermotor disebut sebagai upaya mendukung program kepolisian.
“Karena itu, kita ingin mengajak komite sekolah mendukung. Karena, komite juga berperan, selain itu juga mengenal lebih dekat pihak-pihak maupun orang tua murid di sekolah tersebut,” lanjut Yovi.
Di sisi lain, Disdikbud mengajak orang tua juga berperan aktif dan ikut mendukung larangan siswa membawa motor ke sekolah. “Karena pihak sekolah tidak bisa terus memantau keberadaan anak, terlebih setelah jam pulang sekolah. Orang tua kami harap dari rumah sudah tidak membolehkan anaknya bawa motor. Kita berharap kepada orang tua untuk bisa mengantarkan anaknya ke sekolah,” ajak Yovi.
Selain itu, dia juga menyinggung mengenai peristiwa pembacokan yang dilakukan siswa SMA beberapa waktu lalu di depan SMK N 5 Padang dan sudah berhasil diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang itu. Yovi mengatakan masalah tersebut sudah berhubungan dengan pidana.
“Silahkan saja polisi melakukan proses hukum karena berhubungan dengan tindak pidana, nanti akan ada penyelesaian dari pihak keluarga,” katanya. (cr2)






