“Kami berharap keberadaan Kampung Partisipatif Pemilu Tahun 2024 sebagai pondasi awal untuk bersama mengawal Pemilu Tahun 2024, agar mendapatkan sosok pemimpin yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan,”pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pessel Mawardi Roska menyampaikan, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat sehingga kegiatan deklarasi ini dapat disiarkan ke lini masyarakat. “Sarana kedaulatan ini diyakini pilihan terbaik dalam sistem demokrasi. Jadi, pilihlah kontestan yang terbaik untuk masa jabatan 5 (lima) tahun kedepan. Melalui kegiatan Pengawasan Partisipatif ini dihimbau kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu tersebut,”ujarnya.
Muhammad Khadafi, Komisioner Bawaslu Sumbar (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat) mengatakan, penetapan putusan MA terkait dengan keterwakilan perempuan sebagai caleg 30%. Diimbau agar mengawasi proses pencalonan ini, karena keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan sangat mudah untuk diakses.
“Dengan adanya kampung partisipatif ini, masyarakat dapat berbagi informasi dan diskusi pada tempat yang sudah disediakan. Melalui kampung pengawasan ini dapat menciptakan ruang dialog bagi masyarakat, tujuannya agar pelaksanaan ajang kontestasi yang berlangsung di luar norma-norma dapat dilakukan upaya pencegahan. Harapannya, pendewesaan pemilu ke pemilu dapat menciptakan suasana pemilu yang baik kedepan,”katanya.
Acara pagi itu dilanjutkan pembacaan naskah deklarasi kampung pengawasan partisipatif masyarakat pemilu tahun 2024 oleh Walinagari Gurun Panjang Utara bersama tokoh masyarakat. Sekaligus penandatangan bersama oleh Forkopimda Pessel deklrasi kampung pengawasan partisipatif masyarakat pemilu tahun 2024. (***)
















