“Sebelum beraksi biasanya kedua pelaku sudah mengantongi merek motor yang jadi sasaran sesuai permintaan penadah HW. Dalam aksinya pelaku akan mengitari sejumlah pemukiman warga sampai motor yang diinginkan bertemu,” ungkap AKBP Abdul Aziz saat konferensi pers, Senin (9/10).
Dijelaskan AKBP Aziz, ketika beraksi keduanya bisa mencuri dua unit kendaraan dalam sehari dan langsung dijual pada HW. Motor itu dijual dengan harga Rp 2,5 juta per unit, uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Selama 4 bulan beraksi, keduanya sudah mencuri belasan motor, sembilan unit sudah diamankan Polres Pariaman. Sedangkan laporan dari korban pencurian motor yang diotaki pelaku Ucok dan Hen ini ada 22 laporan. Jadi masih ada beberapa motor lagi yang akan kami sita, tapi keberadaanya di luar Sumbar,” ujar AKBP Aziz.
Menurut AKBP Aziz, pelaku Ucok dan Hen ini sangat profesional melancarkan aksinya. Bahkan, mereka melakukan pencurian sepeda motor tidak hanya di wilayah hukum Polres Pariaman, tapi mereka mencuri di kabupaten kota lainnya.
“Sasara pada umumnya sepeda motor matik. Dari pengakuan pelaku, uang dari hasil pencurian itu digunakan untuk membeli sabu. Keduanya ini sudah pecandu jadi tidak bisa putus, makanya kalau kurang uang mereka mencuri sepeda motor,” ungkap AKBP Abdul Azis. (ozi)
