PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman meringkus dua pelaku yang tergabung dalam komplotan spesialis kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan sasaran sepeda motor. Hebatnya, komplotan ini sudah melancarkan aksinya di berbagai daerah di wilayah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Kedua pelaku spesialis curanmor lintas kabupaten kota diketahui berinisial FS (44) alias Ucok dan HM (49) alias Hen. Mereka berhasil ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Namun saat proses penangkapan, kedua pelaku tidak menyerah begitu saja. Keduanya sempat memberikan perlawanan dengan menyerang Polisi berpakaian preman yang ingin meringkusnya. Alhasil, keduanya pun terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya.
Setelah penangkapan pelaku Ucok dan Hen inilah, terbongkar kalau mereka sudah melancarkan aksinya di 22 lokasi berbeda yang dijual kepada penadah berinisial HW (42) yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Berkat pengakuan itulah, pun berhasil meringkus pelaku HW.
Pelaku HW inilah yang memesan merek sepeda motor yang dibutuhkan, lalu membelinya motor hasil curian kepada pelaku Ucok dan Hen dengan rata-rata Rp 2,5 jua per unitnya. Petugas yang melakukan pengembangan pun kini sudah berhasil menyita belasan sepeda motor, yang mana sembilan unit sepeda motor bermerek Honda BeAT.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis mengatakan pelaku Ucok dan Hen ini meski berkomplotan, mereka melancarkan aksi pencurian sepeda motor sendiri-sendiri. Pelaku sering beraksi pada siang hari, yaitu berkisar pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Sebelum beraksi biasanya kedua pelaku sudah mengantongi merek motor yang jadi sasaran sesuai permintaan penadah HW. Dalam aksinya pelaku akan mengitari sejumlah pemukiman warga sampai motor yang diinginkan bertemu,” ungkap AKBP Abdul Aziz saat konferensi pers, Senin (9/10).
Dijelaskan AKBP Aziz, ketika beraksi keduanya bisa mencuri dua unit kendaraan dalam sehari dan langsung dijual pada HW. Motor itu dijual dengan harga Rp 2,5 juta per unit, uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Selama 4 bulan beraksi, keduanya sudah mencuri belasan motor, sembilan unit sudah diamankan Polres Pariaman. Sedangkan laporan dari korban pencurian motor yang diotaki pelaku Ucok dan Hen ini ada 22 laporan. Jadi masih ada beberapa motor lagi yang akan kami sita, tapi keberadaanya di luar Sumbar,” ujar AKBP Aziz.
Menurut AKBP Aziz, pelaku Ucok dan Hen ini sangat profesional melancarkan aksinya. Bahkan, mereka melakukan pencurian sepeda motor tidak hanya di wilayah hukum Polres Pariaman, tapi mereka mencuri di kabupaten kota lainnya.
“Sasara pada umumnya sepeda motor matik. Dari pengakuan pelaku, uang dari hasil pencurian itu digunakan untuk membeli sabu. Keduanya ini sudah pecandu jadi tidak bisa putus, makanya kalau kurang uang mereka mencuri sepeda motor,” ungkap AKBP Abdul Azis. (ozi)






