“Saat itu pemilik warung melihat pelaku membuka baju dan celana korban. Pelaku yang kaget seketika memakaikan celana korban dan langsung kabur. Pemilik warung lalu melaporkan kejadian itu ke ibu korban. Saat keluarga korban datang, pelaku telah meninggalkan lokasi,” kata Kompol Dedy, Senin (9/10).
Dijelaskan Kompol Dedy, kepada orang tuanya, korban mengakui jika payudaranya dipegang-pegang oleh pelaku. Selain itu, pelaku sempat memamerkan alat kelaminnya kepada anak berkebutuhan khusus berusia 12 tahun tersebut di sebuah warung.
“Mendapat pengakuan itu, orang tua korban kemudian melapor ke Polresta Padang. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap kasat.
Saat ini, kata Kompol Dedy, pelaku telah ditahan di Polresta Padang. Kasus tersebut ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
“Untuk pemulihan kondisi psikis korban, kami juga melibatkan instansi terkait. Saat ini, pelaku sudah kami tangkap dan tahan,” tutupnya. (cr2)
