“Dan ada lagi sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan yang diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” tegas Didik.
Karena itu, jika ditemukan pelanggaran tersebut, kata Didik, pihak berwajib harus menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta aturan yang terdapat dalam Dewan Pengawas. Namun, Didik pun mengingatkan perlu adanya antisipasi, sehingga jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya.
“Untuk itu publik harus terus mengawasi dan ikut aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum apapun dan terhadap siapapun,” ucap Didik.
Didik juga mengatakan, agar penegakan hukum dapat berjalan dengan independen, transparan, dan akuntabel, harusnya tidak ada yang perlu dikawatirkan. Menurutnta, prinsip dasar setiap warga negara punya kedudukan yang sama di depan hukum.
“Tidak ada yang untouchable atau tidak tersentuh oleh hukum, itu jaminan konstitusionalnya,” pungkasnya. (jpg)
