BERITA UTAMA

Anggota Komisi III Sebut Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Bentuk Pelanggaran

0
×

Anggota Komisi III Sebut Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Bentuk Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis beberapa waktu lalu, merupakan sa­lah satu bentuk pelanggaran. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang, Standar Operasional Prosedur (SOP), bahkan kode etik KPK dan pedo­man perilaku.

“Dalam Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner atau pejabat di KPK melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK,” kata Didik kepada wartawan, Senin (9/10).

Politikus Partai De­mok­rat itu menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK diatur terkait larangan mengadakan hubungan langsung atau tak langsung dengan tersangka atau pihak lain, yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Baca Juga  Dukung Fungsi DPD RI Serap Aspirasi, Pemprov Bali Hibahkan Aset untuk Kantor Daerah

Selain itu, ia juga me­nyoroti pasal 5 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 5 tahun 2019, yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK juga mengatur bahwa setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau me­lakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya ben­turan kepentingan.

Sedangkan, pada ayat (2) huruf K, menegaskan larangan mengadakan hu­bungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

“Dan ada lagi sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan yang diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” tegas Didik.

Baca Juga  Digerebek Warga, Pasangan Diduga Mesum Digiring ke Pol PP

Karena itu, jika ditemukan pelanggaran tersebut, kata Didik, pihak berwajib harus menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta aturan yang terdapat dalam Dewan Pengawas. Namun, Didik pun mengingatkan perlu adanya antisipasi, sehingga jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya.

“Untuk itu publik harus terus mengawasi dan ikut aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum apapun dan terhadap siapapun,” ucap Didik.

Didik juga mengatakan, agar penegakan hukum dapat berjalan dengan independen, transparan, dan akuntabel, harusnya tidak ada yang perlu dikawatirkan. Menurutnta, prinsip dasar setiap warga negara punya kedudukan yang sama di depan hukum.

“Tidak ada yang untouchable atau tidak ter­sen­tuh oleh hukum, itu jaminan konstitu­sional­nya,” pungkasnya. (jpg)