“Kita juga sengaja untuk mewujudkan keterpaduan prasarana dan sarana dalam rangka mendukung kebijakan pengembangan PKP,” ujar HM Nurnas Politisi Demokrat ini.
Menurut HM Nurnas, sebagai pedoman bagi kabupaten/kota dalam penyusunan RP3KP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
“Kita juga merencanakan Perda ini juga akan kita revisi, sesuai kebutuhan dan dinamika saat ini,” ujar HM Nurnas.
Hadir Wakil ketua komisi IV DPRD Sumbar Buchari, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, Dinas Perkimtan Sumbar, Bappeda dan biro Hukum dan HAM setda Provinsi Sumatera Barat dan wartawan. (hsb)
Laman 2 dari 2




















