Jika keluar rumah harus menggunakan masker karena kabut asap kian parah. Langkah tersebut, kata Hendri, dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan diri dari dampak kabut yang tak kian usai, bahkan cenderung semakin parah. “Gunakan masker untuk mengurangi dampak Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA),” kata Hendri Septa, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, dampak kabut asap akan membuat banyak warga yang sudah mulai terpapar flu, batuk hingga iritasi atau peradangan. “Ini akan mudah terdampak bagi kaum lanjut usia (lansia), anak-anak, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya, kurangi dahulu aktivitas di luar rumah,” katanya.
Hendri Septa menyarankan masyarakat untuk menggunakan masker dengan standar N-95, KN-95, atau KF-94. “Bagi warga yang mengalami gangguan pernafasan dan iritasi, segera datangi pusat layanan kesehatan terdekat. Perbanyak minum air putih dan makan buah-buahan segar,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah, ban dan benda yang berpotensi mengakibatkan pencemaran udara.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang juga sudah meminta seluruh sekolah untuk mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar siswa terutama murid PAUD, TK hingga siswa kelas I-III SD yang rentan tidak terpapar kabut asap. Pasalnya, kualitas udara meski masih level sedang namun tetap tidak sehat bagi mereka yang tergolong rentan terpapar penyakit akibat kabut asap.
Imbauan kepada pihak sekolah dan peserta didik tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Disdikbud Kota Padang. Hal itu diakui Kepala Disdikbuk Kota Padang Yovi Krislova, Kamis (5/10) lalu.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak sekolah,” ungkap Yovi Krislova.
Yovi menjelaskan dalam surat edaran tersebut berisi beberapa poin penting. Pertama adalah proses belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam ruangan dengan mengurangi aktivitas di luar kelas. Kemudian, pada poin yang kedua adalah setiap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker.
“SE ini untuk dipatuhi, dimana ditujukan kepada seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker saat ke sekolah serta mengurangi aktivitas pembelajaran di luar ruangan, seperti jam olahraga,” tegas Yovi.
“Jika beraktifitas di luar kelas seperti saat jam pelajaran olahraga, kan banyak menghirup udara, terutama usia rentan seperti TK, dan kelas 1 sampai kelas 3 SD rentan ISPA, itu yang kita batasi,” katanya lagi. (cr2)
