METRO PADANG

Gubernur Sebut Kabut Asap Kiriman dari Provinsi Tetangga, Masih di Ambang Batas dan Belum Berimbas

0
×

Gubernur Sebut Kabut Asap Kiriman dari Provinsi Tetangga, Masih di Ambang Batas dan Belum Berimbas

Sebarkan artikel ini
DITUTUPI KABUT— Langit Kota Padang masih tertutup kabut asap hingga kemarin. Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut kabut asap merupakan kiriman dari tetangga dan masih berada di ambang batas.

ALANG LAWEH, METRO–Gubernur Sumbar Mahyeldi me­nga­takan, kabut asap yang terjadi beberapa waktu belakangan berasal dari provinsi tetangga. Kabut asap yang dilihat secara kasat mata cukup pekat tersebut dinilai masih berada di ambang batas.

Hal tersebut disampaikan Mah­yeldi saat ditemui awak media di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Pa­dang, Senin (9/10) siang. “Kabut asap dari provinsi tetangga,” katanya.

Mahyeldi meminta ma­syarakat untuk lebih berperan serius dalam membantu petugas yang masih berjibaku dalam penanganan dan pemadaman api akibat kebakaran lahan di beberapa provinsi tersebut.

“Kabut asap itu masih di bawah ambang batas, namun belum berimbas,” katanya.

Namun, Mahyeldi enggan menjelaskan dari pro­vinsi manakah kabut kiriman akibat kebakaran lahan yang diterima Sumbar beberapa waktu belakangan ini.

“Yang jelas tidak ada dari Sumbar. Sekarang masih di bawah ambang batas,” katanya.

Sebelumnya, Badan Me­teo­rologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) me­nye­but bahwa wilayah yang termasuk dalam kategori mudah hingga sangat mudah terbakar di Sumbar berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan (Pessel), Limapuluh Kota, Solok Selatan (Solsel), Sijunjung dan Dhar­masraya.

Bahkan, hingga tanggal 9 Oktober 2023, sudah terdapat 388 titik api atau hotspot yang tersebar di sejumlah kabupaten dari Sumbar tersebut.

“Prakiraan tingkat kemudahan terbakar di la­pisan atas permukaan ta­nah Sumbar tanggal 9 hingga 10 Oktober 2023 masih dominan dalam kategori aman, dengan sebagian wilayah berada pada kategori mudah hingga sangat mu­dah terbakar,” tulis BMKG dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga  Warga Gerebek 2 Pasangan Muda Mudi dalam Kamar Kos

Untuk diketahui, Kota Padang sudah diselimuti kabut asap sejak beberapa pekan ini. Kualitas udara yang diukur melalui AQMS mengalami naik turun. Pa­da Senin (9/10) pagi, Indeks Standar Pencemar Uda­ra (ISPU) Kota Padang berada di angka 74 atau level sedang.

Sebelumnya, Wako Pa­dang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 441.7/4769/DKK/2023 tentang antisipasi dampak kabut asap, Rabu (4/10). Wako meminta meminta masyarakat untuk menunda kegiatan aktivitas di luar rumah, terutama bagi kelompok rentan, yakni bayi, balita, ibu hamil, lansia.

Jika keluar rumah harus menggunakan masker ka­rena kabut asap kian parah. Langkah tersebut, kata Hendri, dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan diri dari dampak kabut yang tak kian usai, bahkan cenderung semakin parah. “Gunakan masker untuk mengurangi dampak Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA),” kata Hendri Septa, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, dampak kabut asap akan membuat banyak warga yang sudah mulai terpapar flu, batuk hingga iritasi atau peradangan. “Ini akan mu­dah terdampak bagi kaum lanjut usia (lansia), anak-anak, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya, kurangi dahulu aktivitas di luar rumah,” katanya.

Hendri Septa menya­rankan masyarakat untuk menggunakan masker de­ngan standar N-95, KN-95, atau KF-94. “Bagi warga yang mengalami gangguan pernafasan dan iritasi, segera datangi pusat layanan kesehatan terdekat. Perbanyak minum air putih dan makan buah-buahan segar,” katanya.

Ia juga mengimbau ma­syarakat untuk tidak membakar sampah, ban dan benda yang berpotensi mengakibatkan pencemaran udara.

Baca Juga  Wako Apresiasi Reuni Akbar dan Lustrum XIII

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan Kota Padang juga sudah meminta seluruh sekolah untuk mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar sis­­wa terutama murid PAUD, TK hingga siswa kelas I-III SD yang rentan tidak terpapar kabut asap. Pasalnya, kualitas udara meski masih level sedang namun tetap tidak sehat bagi mereka yang tergo­long rentan terpapar penyakit akibat kabut asap.

Imbauan kepada pihak sekolah dan peserta didik tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Disdikbud Kota Padang. Hal itu diakui Kepala Disdikbuk Kota Pa­dang Yovi Krislova, Kamis (5/10) lalu.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak sekolah,” ungkap Yovi Krislova.

Yovi menjelaskan da­lam surat edaran tersebut berisi beberapa poin penting. Pertama adalah proses belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam ruangan dengan mengurangi aktivitas di luar kelas. Kemudian, pada poin yang kedua adalah setiap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker.

“SE ini untuk dipatuhi, dimana ditujukan kepada seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker saat ke sekolah serta mengurangi aktivitas pembelajaran di luar ruangan, seperti jam olahraga,” tegas Yovi.

“Jika beraktifitas di luar kelas seperti saat jam pelajaran olahraga, kan banyak menghirup udara, terutama usia rentan seperti TK, dan kelas 1 sampai kelas 3 SD rentan ISPA, itu yang kita batasi,” katanya lagi. (cr2)