PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pemkab Terima Suntikan Dana Insentif Fiskal Kemenkeu Rp5,8 M

0
×

Pemkab Terima Suntikan Dana Insentif Fiskal Kemenkeu Rp5,8 M

Sebarkan artikel ini
Safaruddin (Bupati Limapuluh Kota)

LIMAPULUH KOTA, METRO–Dinilai berkinerja baik dalam percepatan belanja daerah pada tahun berjalan tahun 2023 oleh Kementerian Keuangan, Ka­bupaten Limapuluh Kota mendapat suntikan tambahan dana berupa insentif fiskal sebesar Rp 5,8 miliar dari APBN 2023.

Kepastian tambahan dana itu tertuang pada Keputusan Menteri Ke­uangan Republik Indonesia Nomor 350 tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Ta­hun Berjalan Kategori Pe­ningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Secara nasional terdapat 309 Kabupaten/Kota yang menerima insentif fiskal tahun berjalan 2023 dengan kategori peningkatan kesejahteraan masya­rakat.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengungkapkan ap­resiasi kepada Kementerian Keuangan atas ganjaran insentif fiskal pada tahun berjalan 2023 kepada Kabupaten Limapuluh Kota. “Insentif fiskal sebesar Rp 5,8 miliar lebih ini sangat berarti bagi keua­ngan daerah, kita berterima kasih kepada Menteri Keuangan atas insentif ini, juga kepada Badan Keua­ngan Daerah yang meng­koordinasikan belanja da­erah sejalan peruntukkannya, hingga terjadi percepatan belanja daerah, yang salah satu fungsi­nya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di da­erah, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Safaruddin.

Lebih lanjut, Bupati Safaruddin mengatakan ba­kal membahas pemanfaatan insentif fiskal dengan Perangkat Daerah terkait dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keua­ngan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Ta­hun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.

Dari kententuan umum Permenkeu Nomor 67/2023 disebutkan Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pela­yanan umum pemerintahan serta pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan juga untuk pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejah­teraan Masyarakat adalah insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam ne­geri, dan percepatan belanja daerah.

Kepala Badan Keua­ngan (BK) Win Hari Endi yang dihubungi pada ke­sempatan terpisah menjelaskan pihaknya tak me­nyangka akan memperoleh Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2023 bersumber APBN 2023. Karena, selaku Perangkat Daerah yang bertanggung jawab mengelola lalu lintas keuangan daerah, BK lebih fokus tata keuangan daerah dian­taranya serapan belanja daerah yang sesuai rambu-rambu tata kelola ke­uangan daerah, _cash management_ yang ketat serta koordinasi intensif dengan Perangkat-Perangkat Daerah. “Terima kasih atas dukungan Perangkat Daerah atas ganjaran insentif fiskal ini di tengah aturan tata kelola keuangan daerah berjalan dinamis dari tahun ke tahun, seperti PMK Nomor 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja, ketentuan umum bagian DAU yang ditentukan peng­gunaannya tahun 2023, membuat daerah lebih ekstra memperhatikan pengelolaan belanja sembari melakukan percepatan belanja daerah,” beber Kepala BK Win Hari Endi.

“Dan, masih pada pa­sal yang sama, insentif fiskal tidak dapat digu­nakan untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, juga perjalanan dinas, sesegeranya kita minta petunjuk Bapak Bupati untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Perangkat Daerah terkait,” ungkap Win Hari Endi. (uus)