AKBP Agung menambahkan, lokasi penemuan mayat berada di dalam area perkebunan kelapa sawit Blok G-9 PT Anam Koto Jorong Kartini Nagari, Muaro Kiawai Hilir Kecamatan Gunung Tuleh. Di lokasi, pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan penemuan mayat tersebut.
“Kami temukan satu buah ember warna kuning, tali nilon warna hijau yang terikat di kedua kaki korban, satu utas tali nilon warna kuning yang terikat di dua buah pelepah kelapa sawit dan satu buah pisau cut ter warna merah. Diduga kuat, barang bukti itulah yang digunakan korban untuk bunuh diri,” jelas AKBP Agung.
Selain itu, dikatakan AKBP Agung, setelah olah TKP, mayat korban dibawa ke RS Yarsi Simpang Empat, untuk dilakukan visum. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak temukan adanya tanda-tanda keke rasan pada tubuh korban, tapi ada bekas lilitan tali di leher akibat gantung diri.
“Menurut keterangan dari rekan satu tempat tinggal korban bahwa korban sudah tidak pulang kerumah sejak hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023. Dalam kasus ini, beberapa orang saksi sudah kita mintai keterangannya, terkait penemuan mayat itu, sedangkan pihak keluarga Edi, menolak untuk di lakukan autopsi sehingga jasad Edi, dibawa pulang oleh pihak keluarga,” pungkasnya. (end)
