Setiba di rumah kontrakan pelaku, ditambahkan AKP Afrino, korban yang pergi seorang diri tersebut ditarik ke dalam rumah pelaku, dan dilakukan penganiayaan dengan cara mengeroyok korban yang dibantu oleh dua orang waria lainnya.
“Korban juga sempat disekap hingga lima jam lebih. Dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, sebelum akhirnya dilepaskan tapi Hp korban dirampas pelaku. Dari pengakuan korban, ketiga pelaku juga melakukan tindakan pelecehan seksual. Korban setelah dilepas, langsung melapor kepada kami,’ ujar AKP Afrino.
AKP Afrino menuturkan, dari laporan itulah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku bermula saat HS, panggilan Bibir sedang mengisi acara sebagai Master of Ceremony (MC) di Perumahan Cendana, Kelurahan Parupuk Tabing, Keclalamatan Koto Tangah.
“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban bersama dua orang rekannya, dan anggota Opsnal pun mendesak HS untuk menunjukkan keberadaan rekannya tersebut. Tim kemudian menuju ke lokasi yang ditunjuk oleh HS, yakni di Kayu Kalek, , Kelurahan Padang Sarai dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya tanpa perlawanan,” kata AKP Afrino.
Dikatakan AKP Afrino, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah gunting, satu buah batu, serta satu buah kayu balok yang digunakan pelaku saat mencelakai korban.
“Korban rencananya Senin (9/10) dilakukan visum sebagai bukti adanya tindak pidana penganiayaan maupun pelecehan seksual. Kasus masih terus didalami agar motifnya juga terbongkar,” tukasnya. (cr2)














