PASAMAN, METRO – Dalam mensukseskan pemilihan umum (Pemilu) serentak 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman membuka perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Sebanyak 915 orang yang akan dibutuhkan dalam rekrukmen tersebut.Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita mengatakan pihaknya akan merekrut sebanyak 915 orang pengawas pemilu yang akan ditugaskan diseluruh TPS yang tersebar di 12 Kecamatan di Pasaman.
Jumlah tersebut, kata Rini, sesuai dengan jumlah TPS di Pasaman yakni sebanyak 915 TPS. Pihaknya kata dia memanggil putra-putri terbaik daerah setempat untuk bergabung sebagai petugas pengawas pemilu tersebut.
Ia juga mengungkapkan, bahwa proses seleksi akan dibuka pada 4 Februari hingga 10 Februari mendatang. setelah itu seleksi administrasi dan wawancara berlanjut pada tanggal 11-21 Februari mendatang.
Lebih lanjut kata Rini, sejumlah persyaratan menjadi pengawas pemilu sesuai ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemelihan umum antara lain mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat jujur dan adil.
Bukan itu saja kata Rini, harus berpendidikan paling rendah lulusan SMA sederajat, pada saat mendaftar paling rendah umur 25 tahun, sehat jasmani rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, mengundurkan diri dari jabatan politik termasuk jabatan dipemerintahan, BUMN, BUMD serta sejumlah persyaratan lainnya.
Ia juga berharap kepada pelamar memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraaan pemilu, memiliki pemahaman tentang ketatanegaraan serta mempunyai kemapuan dalam bidang pengawasan pemilu.
Dikatakan Rini, pengawas TPS sesuai ketentuan pasal 114 UU Nomor 7/2017 yakni bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.
Pengawas TPS juga berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara serta kewenangan lain yang ditentukan undang-undang.
”Kami sangat berharap agar pengawas TPS yang direkrut nantinya memiliki kemampuan kepemiluan, jujur dan netral dan mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menyukseskan pemilu pada tanggal 17 April 2019 mendatang,” kata Rini. (cr6)