Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Sumbar Rosmadeli mengatakan, pada Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ‘pemerintah dan lembaga negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Termasuk yang berkebutuhan khusus.
“Untuk mewujudkan amanat UU tersebut khususnya kepada penyandang CP dibutuhkan unsur pendampingan yaitu terapis. SDM itu pun terbatas pada sekarang, peran orang tua sangat efektif dalam penanganan anak CP karena memiliki waktu lebih,” katanya.
Dia mengatakan, walaupun ada jaminan yang diberikan oleh negara dan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas namun belum dapat terpenuhi secara optimal.
Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya yang mengalami stigma, diskriminasi, kekerasan, pelabelan dan eksploitasi.
Tidak hanya itu, ada juga yang belum mendapatkan layanan di bidang kesehatan,pendidikan, agama dan kesejahteraan sosial.
Dia mengatakan tujuan dari bimtek ini adalah, memberikan pengetahuan kepada orang tua dan menstimulasi potensi dari anak penyandang disabilitas.
Memberikan pengetahuan kepada peserta terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak Penyandang disabilitas “Memberikan ketrampilan kepada peserta dalam berinteraksi dan mendampingi anak penyandang disabilitas,”katanya. (fan)
