Dampak ini wajib dikelola dengan pertimbangan dasar jaminan kesehatan manusia dan lingkungan. Sehingga pengendalian dampak ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL) adalah aplikasi pelaporan online pengganti pelaporan cetak yang selama ini dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
Peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 60 orang yang berasal dari Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Praktek Dokter dan Praktek Bidan Mandiri yang ada di Kota Solok.
Setelah pelatihan ini diharapkan semua Fasyankes sudah menerapkan aplikasi SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik) dalam pengelolaan limbah B3 sehingga memudahkan instansi terkait yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup dalam memantau pengelolaan limbah B3 di Kota Solok. (vko)
