METRO SUMBAR

Hasil Seminar di Gedung Syamsiar Thaib, RSUD Lubuk Sikaping Berubah Nama jadi Rumkit Tuanko Imam Bonjol

0
×

Hasil Seminar di Gedung Syamsiar Thaib, RSUD Lubuk Sikaping Berubah Nama jadi Rumkit Tuanko Imam Bonjol

Sebarkan artikel ini
RESMIKAN NAMA RUMAH SAKIT— Bupati Pasaman Benny Utama melakukan penandatangan saat meresmikan pergantian nama dua Rumah Sakit di Kabupaten Pasaman.

PASAMAN, METRO–Rumah Sakit Umum Da­erah (RSUD) Lubuk Sika­ping berganti nama menjadi Rumah Sakit (Rumkit) Tuanku Imam Bonjol dan Rumah Sakit Kelas D (RS Pra­tama) beralih nama menjadi Rumah Sakit Tuanku Rao. Pemberian nama ter­sebut merupakan hasil se­minar sehari yang dilaksanakan di Gedung Syamsiar Thaib, Sabtu (7/10/).

Bertindak selaku nara sumber dalam kegiatan seminar tersebut Prof.DR .dr.Rizanda Machmud. M.Kes.FISPH FISCM, sementara untuk moderator dibawakan Oleh Kepala Bappeda Pasaman Choi­ruddin Batu bara. Turut hadir dalam seminar tersebut

Kepala OPD, Camat, Walinagari Bamus se Kabupaten Pasaman, KAN, to­koh Kesehatan, tokoh budaya dan tokoh masya­rakat

Dalam kesempatan ter­sebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pa­saman Arma Putra, menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan adalah seminar sehari pembentukan nama RSUD Lubuk Sikaping dan RS Kelas D Pasaman de­ngan tema” Bersama Kita Memberi Nama Rumah Sakit”.

Pentingnya nama sebuah rumah sakit sesuai regulasi Prof.­DR.dr.­Rizan­da Machmud, M.Kes, FIS­PH, FISCM.

Latar Belakang rumah sakit adalah integral dari satu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif),

penyembuhan pe­nya­kit (kuratif) dan pen­cega­han penyakit (prventif) kepada masyarkat. Ber­dasarkan PERMENKES RI Nomor 14 Tahun 2021 ten­tang Standar Kegiatan U­saha dan Produk Pada Pe­nyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Sek­tor Kesehatan, ada bebe­rapa hal yang harus diper­hatikan dalam penamaan rumah sakit sebagai be­rikut : Nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika; Menyesuaikan de­ngan kepemilikkan, jenis dan kekhususannya; La­rangan menambahkan ka­ta internasional atau se­butan kata lain yang ber­makna ganda dan La­ra­ngan meng­guna­kan nama orang yang ma­sih hidup.

Kabupaten Pasaman memiliki 2 (dua) rumah sakit pemerintah yaitu RSUD Lubuk Sikaping dan RS Pratama Pasaman yang masing-masing belum memiliki nama sebagai identitas. Untuk itu perlu diselenggarakan seminar sehari untuk menyepakati nama RSUD Lubuk Sikaping dan RS Kelas D Pasaman.

“Seminar ini diselenggarakan sekaligus dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Pasaman ke 70 tahun 2023. tambah Arma,” tambahnya

Tujuan Umum dari pemberian nama rumah sakit adalah Dengan adanya pemberian nama untuk rumah sakit umum daerah lubuk sikaping dan Rumah Sakit D Pasaman dapat memberikan identitas yang jelas sesuai dengan permenkes No 14 Tahuin 2021.

“Sementara itu tujuan Khusus diadakanya seminar tersebut adalah, Dise­pakatinya nama RSUD Lubuk Sikaping dan nama RS Kelas D Pasaman”, ungkap Arma.

Dalam kesempatan ter­sebut Bupati Pasaman H.Benny Utama menyebutkan, Nama adalah sebuah identitas, terkait pemberian nama RSUD Lubuk Sikaping sudah lama direncanakan, bertepatan de­ngan momen hari jadi Ka­bupaten Pasaman yang 78 inilah baru bisa dilaksanakan.

Lebih lanjut Benny Utama mengatakan, Butuh tanggung jawab yang besar bagi pihak rumah sakit untuk memberikan pela­yanan yang terbaik bagi pasien, untuk itu perlu kemampuan yang maksimal bagi petugas kesehatan di rumah sakit.

Hasil dari kesepakatan pemberian nama kedua rumah sakit tersebut, dilakukan penanda tanganan berita acara hasil seminar oleh Bupati Pasaman H.Ben­ny Utama , Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Sekretaris daerah Mara Ondak, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, Ke­tua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kadis Kesehatan Arma Putra, Direktur RSUD dr.Yong Marzuahaili, Perwakilan Camat, Perwakilan Wali Nagari, Ketua ha­rian KAN, tokoh masya­rakat. (mir)