“Tim melakukan patroli di sekitar Kecamatan Lubuk Begalung. Alhasil, ditemukanlah kedua pelaku sedang membawa dua batang besi rel hasil curian memakai becak motor,” ujar Kompol Dedy.
Kompol Dedy menambahkan, keduanya pun langsung ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan bersama becak motor dan dua batang besi rel. Menurut pengakuanya, besi itu rencananya akan mereka jual ke pengepul besi tua.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua batang besi rel kereta api yang masing-masing sepanjang 2 meter, serta satu becak motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut,” katanya.
Kompol Dedy menegaskan, atas kasus pencurian tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 363 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang dan siap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (cr2)
















