PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang membekuk dua pria saat hendak menjual besi bekas rel kereta api hasil pencurian di perlintasan BH 15 Petak Padang-Bukit Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Jumat (6/10).
Saat ditangkap, kedua pelaku berinisial Z (39) dan B (40) dibuat tak berkutik dan tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, keduanya kedapatan membawa dua batang besi rel kereta api hasil curian dengan menggunakan becak motor.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berkat adanya laporan dari pihak PT KAI terkait hilangnya dua batang besi rel kereta api di kawasan Pampangan Nan XX.
“Kejadian itu bermula ketika salah seorang pekerja melaporkan kepada atasannya bahwa pihak dua batang besi bekas rel kereta yang masing-masing sepanjang 2 meter, hilang di perlintasan kereta api kawasan Pampangan Nan XX,” ungkap Kompol Dedy.
Setelah memastikan apa-apa saja yang berhasil di jarah oleh pelaku, selanjutnya dikatakan Kompol Dedy, pihak PT KAI melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Tim melakukan patroli di sekitar Kecamatan Lubuk Begalung. Alhasil, ditemukanlah kedua pelaku sedang membawa dua batang besi rel hasil curian memakai becak motor,” ujar Kompol Dedy.
Kompol Dedy menambahkan, keduanya pun langsung ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan bersama becak motor dan dua batang besi rel. Menurut pengakuanya, besi itu rencananya akan mereka jual ke pengepul besi tua.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua batang besi rel kereta api yang masing-masing sepanjang 2 meter, serta satu becak motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut,” katanya.
Kompol Dedy menegaskan, atas kasus pencurian tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 363 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang dan siap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (cr2)






