PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang membekuk dua pria saat hendak menjual besi bekas rel kereta api hasil pencurian di perlintasan BH 15 Petak Padang-Bukit Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Jumat (6/10).
Saat ditangkap, kedua pelaku berinisial Z (39) dan B (40) dibuat tak berkutik dan tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, keduanya kedapatan membawa dua batang besi rel kereta api hasil curian dengan menggunakan becak motor.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berkat adanya laporan dari pihak PT KAI terkait hilangnya dua batang besi rel kereta api di kawasan Pampangan Nan XX.
“Kejadian itu bermula ketika salah seorang pekerja melaporkan kepada atasannya bahwa pihak dua batang besi bekas rel kereta yang masing-masing sepanjang 2 meter, hilang di perlintasan kereta api kawasan Pampangan Nan XX,” ungkap Kompol Dedy.
Setelah memastikan apa-apa saja yang berhasil di jarah oleh pelaku, selanjutnya dikatakan Kompol Dedy, pihak PT KAI melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
















