Disinggung mengenai hak pilih ASN pada kontestasi Pemilu 2024, Hansastri mempersilahkan ASN menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan masing-masing. “Tidak golput kita, kita tetap memilih, silahkan mengamati calon-calon mana yang cocok, tetapi tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam SKB yang telah dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan khusus untuk ASN, dituntut untuk netral, namun di sisi lain tetap harus menentukan pilihannya terhadap peserta pemilu nantinya. Hal ini tentu sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami memastikan aturan-aturan pelaksanakan yang berkaitan dengan menjaga netralitas ASN ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Menurutnya ASN dilarang untuk melakukan tindakan yang akan menguntungkan bagi calon tertentu.
“ASN tidak boleh memberi like, share atau memberikan komentar yang menguntungkan peserta pemilu, atau bahkan ikut memasang alat peraga kampanye seperti pemasangan baliho dan sebagainya,” jelasnya.
Terpisah Kepala Diskominfotik Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, pihaknya ikut mengambil peran demi suksesnya pesta demokrasi Pemilu tahun 2024. “Dalam konteks komunikasi publik, ini adalah salah satu kewajiban kami. Semua ketentuan terkait penyelenggaraan Pemilu telah dan akan terus kami diseminasikan kepada masyarakat luas,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemilu serentak 2024 sangat menentukan arah pembangunan ke depan, khususnya untuk Provinsi Sumbar. Oleh karenanya, masyarakat dituntut selektif dalam mengkonsumsi sebaran informasi dari berbagai media komunikasi publik. “Khusus untuk media sosial, tidak semua informasi yang beredar itu valid, kita butuh kroscek dan klarifikasi secara berlapis,” tutup Siti Aisyah. (fan)
