METRO SUMBAR

Ingatkan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024, Sekdaprov Tegaskan Ada 20 Larangan Harus Dihindari

0
×

Ingatkan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024, Sekdaprov Tegaskan Ada 20 Larangan Harus Dihindari

Sebarkan artikel ini
Hansastri (Sekdaprov Sumbar)

PADANG, METRO–Sekretaris Daerah Pro­vinsi Sumatera Barat (Sek­daprov Sumbar), Hansastri kembali mengingatkan jajarannya terkait pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang. “Semua ASN mesti menjaga netralitas, karena se­karang sudah memasuki tahun-tahun politik,” ujarnya di Padang, Kamis sore (5/10).

Ia mengatakan regulasi terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Ne­gara dan Surat Keputusan Bersama (SKB)yang telah dikeluarkan pemerintah.

SKB dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Bi­rokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Ne­geri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (B­KN), Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2022.

“Sesuai dengan regulasi yang ada ini, kan sudah cukup ketat diatur larangan kepada ASN, ada sekitar 20 poin larangan itu di dalam SKB yang harus dihindari oleh ASN,” papar Hansastri.

Baca Juga  Kejari dan Kemenag Pessel Bersinergi Kampanyekan Anti Korupsi di Lingkungan Pendidikan

Di antaranya adalah larangan mengadakan ke­giatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu.

Baik sebelum pemilihan maupun selama dan sesudah masa kampanye. Hal ini meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingku­ngan unit kerja, anggota dan masyarakat.

Disinggung mengenai hak pilih ASN pada kontestasi Pemilu 2024, Hansastri mempersilahkan ASN menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan masing-masing. “Ti­dak golput kita, kita tetap memilih, silahkan mengamati calon-calon mana yang cocok, tetapi tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam SKB yang telah dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan khusus untuk ASN, dituntut untuk netral, namun di sisi lain tetap harus menentukan pilihannya terhadap peserta pemilu nantinya. Hal ini tentu sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami memastikan aturan-aturan pelaksanakan yang berkaitan dengan menjaga netralitas ASN ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata­nya.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Korupsi SPP PNPM-MPd, Saksi dan Terdakwa Diperiksa

Menurutnya ASN dilarang untuk melakukan tindakan yang akan menguntungkan bagi calon tertentu.

“ASN tidak boleh memberi like, share atau memberikan komentar yang menguntungkan peserta pemilu, atau bahkan ikut memasang alat peraga kampanye seperti pemasa­ngan baliho dan sebagainya,” jelasnya.

Terpisah Kepala Diskominfotik Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, pihaknya ikut mengambil peran demi suksesnya pesta de­mokrasi Pemilu tahun 2024. “Dalam konteks komunikasi publik, ini adalah salah satu kewajiban kami. Semua ketentuan terkait pe­nyelenggaraan Pemilu telah dan akan terus kami diseminasikan kepada ma­syarakat luas,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemilu serentak 2024 sangat menentukan arah pembangunan ke depan, khususnya untuk Provinsi Sumbar. Oleh karenanya, ma­sya­rakat dituntut selektif da­lam mengkonsumsi sebaran informasi dari ber­bagai media komunikasi publik. “Khusus untuk media sosial, tidak semua informasi yang beredar itu valid, kita butuh kroscek dan klarifikasi secara berlapis,” tutup Siti Aisyah. (fan)