PADANG, METRO–Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Hansastri kembali mengingatkan jajarannya terkait pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang. “Semua ASN mesti menjaga netralitas, karena sekarang sudah memasuki tahun-tahun politik,” ujarnya di Padang, Kamis sore (5/10).
Ia mengatakan regulasi terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama (SKB)yang telah dikeluarkan pemerintah.
SKB dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2022.
“Sesuai dengan regulasi yang ada ini, kan sudah cukup ketat diatur larangan kepada ASN, ada sekitar 20 poin larangan itu di dalam SKB yang harus dihindari oleh ASN,” papar Hansastri.
Di antaranya adalah larangan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu.
Baik sebelum pemilihan maupun selama dan sesudah masa kampanye. Hal ini meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
