PDG. PARIAMAN, METRO–Perbuatan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman ini sangatlah tidak terpuji. Pasalnya, wakil rakyat itu berusaha untuk tidak mempertanggungjawabkan perbuaannya meski sudah menabrak bocah laki-laki berusia 9 tahun hingga tewas.
Insiden kecelakaan maut itu terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman. Namun, oknum anggota DPRD berinisial JB yang saat itu mengendarai mobil Toyota Avanza malah kabur dengan kecepatan tinggi.
Saat itu, warga sudah berusaha mengejarnya mobil yang dikemudikan JB. Tapi karena kalah cepat, JB lolos dari kejaran warga. Walaupun berhasil kabur, JB tak sadar jika pelat nomor mobil yang dikendarainya itu terlepas dan tertinggal di lokasi usai menabrak korban berinisial BS.
Berkat pelat nomor yang tertinggal itulah, pesonel Unit Gakkum Satlantas Polres Padangpariaman berhasil mengungkap kasus tabrak lari itu. Polisi yang sudah memiliki bukti kuat, kemudian menangkap JB saat berada di kediamannya. Pelaku pun kini terancam 6 tahun kurungan penjara.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendri melalui Kanit Gakkum Ipda Novrialdi membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku tabrak lari yang terjadi pada Selasa (3/10) sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Aksi tabrak lari itu mengakibatkan satu anak pejalan kaki tewas di tempat.
“Kejadian berawal ketika mobil Toyota Avanza BA 1651 FK yang dikemudi oleh JB melaju dari arah Lubuk Alung menuju arah Pariaman dengan kecepatan tinggi. Sesampai di TKP menabrak pejalan kaki yang menyeberang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut,” jelas Ipda Novrialdi kepada wartawan, Kamis (5/10).
Dijelaskan Ipda Novrialdi, lorban yang merupakan pelajar itu terpental 25 meter. Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan dan kaki dan perut luka memar. Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat.
“Pascakecelakaan pelaku melarikan diri dan warga setempat berupaya mengejar pelaku namun tidak berhasil. Tapi, pelat nomor bagian depan mobil yang dikemudikan pelaku tinggal di TKP. Setelah di cek, diketahui bahwa mobil yang dibawa pelaku itu adalah mobil rental di Kota Padang. Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman,” jelasnya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, dikatakan Ipda Novrialdi, pada Rabu (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku. Beberapa kali menggedor pintu, pelaku tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya pelaku keluar rumah rumah.
“Di hadapan masyarakat dan wali korong, pelaku awalnya tidak mau mengaku. Pasalnya, pelaku berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya. Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari,” terangnya.
Menurut Ipda Novrialdi, dari pengakuan pelaku, pascakejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak. Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang – undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara. Karena berupaya melarikan diri maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis nantinya,” tukasnya. (ozi)






