BERITA UTAMA

Oknum Anggota DPRD Kabur usai Tabrak Bocah, Korban Terpental Jauh hingga Tewas di Tempat, Pelat Nomor Mobil Tertinggal, Pelaku Ditangkap

0
×

Oknum Anggota DPRD Kabur usai Tabrak Bocah, Korban Terpental Jauh hingga Tewas di Tempat, Pelat Nomor Mobil Tertinggal, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
TABRAK LARI— Penyidik Satlantas Polres Padangpariaman menginterogasi oknum anggota DPRD Padangpariaman berinisial JB yang menjadi tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan bocah berusia 9 tahun.

PDG. PARIAMAN, METRO–Perbuatan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman ini sangat­lah tidak terpuji. Pasalnya, wakil rakyat itu berusaha untuk tidak mempertang­gungja­wabkan perbuaannya meski sudah menabrak bocah laki-laki berusia 9 tahun hingga tewas.

Insiden kecelakaan maut itu terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Saba­ris, Kabupaten Padangpa­riaman. Namun, oknum anggota DPRD berinisial JB yang saat itu mengendarai mobil Toyota Avanza ma­lah kabur dengan kece­patan tinggi.

Saat itu, warga sudah berusaha mengejarnya mobil yang dikemudikan JB. Tapi karena  kalah cepat, JB lolos dari kejaran warga. Walaupun berhasil kabur, JB tak sadar jika pelat nomor mobil yang diken­darainya itu terlepas dan tertinggal di lokasi usai menabrak korban beri­ni­sial BS.

Berkat pelat nomor yang tertinggal itulah, pe­sonel Unit Gakkum Satlan­tas Polres Padangparia­man berhasil mengungkap kasus tabrak lari itu. Polisi yang sudah memiliki bukti kuat, kemudian menang­kap JB saat berada di ke­diamannya. Pelaku pun kini terancam 6 tahun kuru­ngan penjara.

Kasat Lantas Polres Pa­dang Pariaman AKP Hen­dri melalui Kanit Gak­kum Ipda Novrialdi mem­be­nar­kan bahwa telah me­ngamankan pelaku tabrak lari yang terjadi pada Se­lasa (3/10) sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Aksi tabrak lari itu meng­akibatkan satu anak pejalan kaki tewas di tempat.

Baca Juga  3 Rumah Kontrakan dan Gudang Ludes Terbakar

“Kejadian berawal ke­tika mobil Toyota Avanza BA 1651 FK yang dikemudi oleh JB melaju dari arah Lubuk Alung menuju arah Pa­riaman dengan kecepatan tinggi. Sesampai di TKP menabrak pejalan kaki yang menyeberang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung  se­hingga terjadilah kecela­kaan lalu lintas ter­sebut,” jelas Ipda Novrialdi kepada war­tawan, Kamis (5/10).

Dijelaskan Ipda No­v­rialdi, lorban yang meru­pakan pelajar itu terpental 25 meter. Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan dan kaki dan perut luka memar. Korban diba­wa ke Rumah Sakit Paria­man, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cu­kup kuat.

“Pascakecelakaan pe­la­ku melarikan diri dan warga setempat berupaya mengejar pelaku namun tidak berhasil. Tapi, pelat nomor bagian depan mobil yang dikemudikan pelaku tinggal di TKP. Setelah di cek, diketahui bahwa mobil yang dibawa pelaku itu adalah mobil rental di Kota Padang. Setelah kami da­tangi, pemilik rental me­ngatakan bahwa mobil ter­sebut dirental oleh pelaku JB yang merupakan anggo­ta DPRD Kabupaten Pa­dangpariaman,” jelasnya.

Baca Juga  Gaek di Sungai Batang Ditangkap Pakai Ganja

Setelah mendapatkan identitas pelaku, dikatakan Ipda Novrialdi, pada Rabu (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB pihaknya bersama Wali Korong setempat lang­sung mendatangi ru­mah pelaku. Beberapa kali menggedor pintu, pelaku tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya pelaku keluar rumah rumah.

“Di hadapan masyara­kat dan wali korong, pelaku awalnya tidak mau me­ngaku. Pasalnya, pelaku berdalih bahwa mobil ter­sebut dibawa oleh anak­nya. Curiga dengan jawa­ban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari,” terangnya.

Menurut Ipda Novrial­di, dari pengakuan pelaku, pascakejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak. Pada saat itu pela­ku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil terse­but, sedangkan ia mengen­darai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang – undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara. Karena berupaya melarikan diri maka pelaku akan dikena­kan pasal berlapis nanti­nya,” tukasnya. (ozi)